SOLOPOS.COM - BRH, 23, warga Kelurahan Ngegong, Kota Madiun, Kamis (20/8/2015), dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota gara-gara menjambret. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun yang dilakukan dengan modus menjambret menjerat warga Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Adakah kerabat Anda yang pernah menjadi korbannya? Inilah lokasi aksi jabret Madiun itu…

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang warga Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dengan inisial BRH, 23, Kamis (20/8/2015), dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota. Ia disangka sebagai pelaku pencurian dengan modus menjambret yang selama ini meresahkan masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

BRH ditangkap polisi setelah menjambret tas seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor di Jl. Ki Ageng Pamanahan Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun. Niat melaksanakan pencurian itu terlintas di benak BRH sesaat setelah ia berangkat dari rumah mertuanya di Desa Sukosari kecamatan Kartoharjo dengan berkendara sepeda motor Yamaha Mio GT menuju Stadion Wilis.

Di tengah perjalanan, ia mendapati seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dengan dompet yang diletakkan di bawah kemudi. BRH lalu membuntuti sasarannya itu, dan begitu ada kesempatan, ia langsung memepet sepeda motor korban dan merampas dompetnya.

Tiga Jam Tertangkap

  Barang bukti aksi penjambretan BRH, 23, warga Kelurahan Ngegong, Kota Madiun, Kamis (20/8/2015). (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)


Barang bukti aksi penjambretan BRH, 23, warga Kelurahan Ngegong, Kota Madiun, Kamis (20/8/2015). (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Sadar bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan, korban mengadu kepada aparat Polsek Kartoharjo, Kota Madiun. Tanpa menunggu lebih lama, Satreskrim Polsek Kartoharjo pun meluncurkan tim buru sergap (buser) untuk melacak pelaku pencurian Madiun dengan modus penjabrertan itu.

Tidak butuh waktu yang lama, tepat pukul 09.30 WIB, tersangka dapat dibekuk polisi di rumah mertuanya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200.000, surat-surat berharga, dan satu batang smartphone.

“Tersangka BRH berhasil kami bekuk dalam kurun waktu kurang dari tiga jam setelah aksi penjambretannya di Jl. Ki Pamanahan. Menurut pengakuan tersangka, sebelum pulang ke rumah mertuanya, [ia] sempat mampir di Jl. Patihan. Setelah membuka dompet dan mengambil uang tunai, tersangka lalu pulang, dan belum sempat menjual handphonenya [namun] sudah tertangkap petugas,” terang Kompol Joko Subagianto, Kapolsek Kartoharjo.

Enam Kali Menjambret
Saat diperiksa aparat penyidik, tersangka BRH mengaku sejak mengawali aksi pada Maret 2015 lalu hingga Agustus 2015 ini, ia telah enam kali menjambret. Dua kali ia melakukan pencurian dengan modus menjambret itu di Pasar Burung Jaya, sekali di belakang Pasar Besi Jaya, sekali di Jl. Ki Ageng Pemanahan, sekali di simpang lima Jl. Diponegoro, dan sekali lagi di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Madiun.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BRH kini ditahan di Mapolsek Kartoharjo. Polisi akan memeriksnya lebih lanjut untuk pengembangan kasus. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya