SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan Arif Wahyudi, Selasa (22/8/2017), di Mapolres Madiun Kota. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang residivis asal Nganjuk dibekuk polisi Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN —  Seorang residivis bernama Arif Wahyudi alias Codot, 26, warga Desa Joho Margo Patut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota. Codot ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di salah satu rumah di Kecamatan Jiwan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Logos Bintoro, mengatakan Codot merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian di wilayah Nganjuk dan baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Codot ditangkap petugas saat berada di warung kopi di Waduk Widas, Kabupaten Madiun, Sabtu (19/8/2017) siang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban berinisial AY, warga Jiwan, Kabupaten Madiun pada tanggal 8 Agustus 2017,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (22/8/2017).

Logos menuturkan hasil pemeriksaan menyebutkan pelaku ternyata melakukan tindak kejahatan pencurian itu tidak hanya di Kecamatan Jowan saja, tetapi juga di wilayah Saradan dan wilayah Kabupaten Nganjuk.

Logos menyampaikan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Setelah mendapat target, pelaku kemudian menitipkan sepeda motornya di sekitar lokasi pencurian.

Setelah dirasa aman, Codot masuk ke rumah warga dan mencuri sepeda motor yang ditinggal di dalam rumah. “Sebelum menentukan target, pelaku berkeliling dan mengintai sasaran yakni rumah kosong. Namun sasaran utamanya yaitu sepeda motor,” jelas dia.

Dari tangan Codot, polisi menyita dua sepeda motor yang diduga hasil curian serta satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Tersangka akan dikenai Pasal 364 ayat (1) ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya