SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Madiun dituduhkan kepada tiga karyawati perusahaan.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polsek Taman Kota Madiun menangkap tiga karyawati yang dituduh mencuri uang perusahaan tempat mereka bekerja dengan jumlah total mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan itu dilakukan polisi atas pengaduan bos para karyawati itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Taman Kompol Edi Susanto sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Madiun, Jumat (30/10/2015), mengatakan ketiga tersangka adalah Umi Widayanti, 34, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; Fitri Retno, 28, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; dan Mia Fatmawati, 36, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Menurut Kompol Edi, ketiga wanita yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan rumah tangga pengepakan mainan anak di Jl. Kampar, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu dilaporkan oleh bosnya sendiri. Sang pemilik perusahaan curiga selama kurun waktu satu tahun lebih selalu kehilangan uang yang disimpan di dalam rumahnya yang sekaligus sebagai tempat kerja.

“Selama satu tahun terakhir, tepatnya sejak Juli 2014, pelapor sering kehilangan uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp300.000 sampai Rp800.000,” ujar Kompol Edi Susanto. Setelah diselidiki, semua bukti yang didapat polisi mengarah kepada ketiga tersangka sehingga ketiganya lalu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Edi menjelaskan dalam melancarkan aksi, ketiga pelaku yang sudah bekerja lebih dari dua tahun tersebut memiliki peran masing-masing. Salah seorang pelaku berperan mengambil uang yang disimpan di lantai kedua rumah sekaligus tempat kerja mereka, pelaku lainnya mengawasi dari tangga.

Untuk Beli Barang
Menurut polisi sesuai aduan majikan ketiga tersangka itu, perbuatan tersebut mereka lakukan secara bergantian dari hari ke hari selama setahun terakhir. Hasil dari perbuatan itu, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membeli barang-barang yang akhirnya dijadikan barang bukti.

Dari tangan Umi Widayanti, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bentuk cincin emas seberat 1,7 gram dan 1,75 gram, satu untai kalung emas seberat 4,5 gram, pesawat televisi, kulkas, dan uang tunai senilai Rp1 juta.

Sedangkan dari tangan Mia Fatmawati, diamankan barang bukti sepeda motor berpelat nomor AE 3928 BS. Sementara itu, dari tangan Fitri Retno diamankan satu unit sepeda motor berpelat nomor AE 2519 BQ, tiga untai jam tangan, dua buah DVD player dan speaker.

Sesuai sangkaan polisi, ketiga karyawati itu terancam hukuman pidana sesuai Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sesuai pasal tersebut, ketiganya bisa terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya