SOLOPOS.COM - Petugas PLN memasang travo di Kudus. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus masih menjadikan perilaku pencurian listrik sebagai momok yang menghantui. PLN menduga masih ada pelanggan PLN yang nekat melakukan pencurian energi listrik dengan berbagai modus.

Bukannya tanpa alasan. PLN UP3 Kudus masih menemukan kasus pencurian energi listrik tersebut di sejumlah daerah di wilayah kerjanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebetulnya, indikasi terjadinya kasus pencurian energi listrik bisa dipantau dari beban pemakaian pelanggan di setiap wilayah. Misal, lewat travo yang terpasang di sejumlah titik terdapat lampu indikator,” kata Manajer Bagian Jaringan Listrik UP3 PLN Kudus M. Gati Jayeng Wibowo, Jumat (13/12/2019).

Ketika menyala merah, kata dia, menandakan ada pemakaian energi listrik yang berlebih di wilayah setempat. Padahal, pencurian energi listrik yang menyebabkan pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas tersedia di suatu kawasan tertentu bisa memicu kerusakan travo.

Ia berharap masyarakat menyadari bahwa pencurian energi listrik secara hukum tidak dibenarkan dan dampaknya juga akan dirasakan pelanggan PLN lainnya, terutama ketika terjadi kerusakan travo sehingga menyebabkan listrik padam.

“Faktor penyebab terjadinya kerusakan travo memang macam-macam, namun salah satunya adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang ada,” ujarnya.

Oleh karena itulah, Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN terus melakukan pengawasan terhadap pelanggan yang dicurigai melakukan pencurian energi listrik. “Hasilnya memang ada temuan kasus pencurian energi listrik. Untuk jumlahnya harus melihat data terlebih dahulu,” ujarnya.

Kasus dugaan pencurian energi listrik, tidak hanya terjadi di salah satu wilayah kerja PLN UP3 Kudus, melainkan tersebar di sejumlah PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP). Adapun jumlah PLN ULP mencapai delapan ULP, meliputi PT PLN ULP Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu, dan Blora.

Ia mengimbau masyarakat untuk memakai energi listrik sesuai peruntukannya. Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kilowatt hour (kWh) meter.

Modus pencurian listrik yang ditemukan sebelumnya, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, mempengaruhi pembatas daya, dan mempengaruhi pemakaian energi listrik. Dari semua modus pelanggaran tersebut, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya