SOLOPOS.COM - Tersangka pencuri motor, Arjunanto alias Marjuni, 36, saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Jumat (30/5/2014). Residivis yang belum sempat menghirup udara bebas itu harus kembali masuk penjara setelah merampas sepeda motor milik pacarnya. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Belum sempat menghirup udara bebas, residivis pencuri motor, Arjunanto alias Marjuni, 36, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, warga Dusun Perintis RT 002/ RW 001 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Jambi, Provinsi Jambi tersebut nekat merampas sepeda motor milik pacarnya.

Perbuatan nekat tersangka tersebut bermula saat tersangka mengajak kencan sang pacar ke sebuah tempat karaoke di Jogja, pada Senin (24/6/2013) tahun lalu. Sang pacar yang merupakan warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Iriani, 53, itu pun pergi bersama tersangka dengan mengendarai Honda Vario berplat nomor AD 6347 ES milik korban sekitar pukul 19.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesampainya di Klaten, tersangka mengajak korban keliling Prambanan dan mampir di sebuah warung makan. Setelah itu, mereka kembali berkeliling dengan mesra hingga ke kawasan Desa Kebondalem Kidul dan Pereng yang dipenuhi dengan sawah.

Melihat kondisi jalan yang sepi di sekitar Desa Pereng, korban akhirnya diminta tersangka untuk turun. Tersangka meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Tersangka pun mengancam akan membunuh sang pacar jika tidak menyerahkan sepeda motor miliknya.

Melihat barang berharganya hendak dirampas, korban sempat melawan dan memegangi behel sepeda motornya. Malang, tersangka tetap kabur dengan kecepatan tinggi hingga membuat sang pacar sempat terseret beberapa meter dan terluka.

Korban pun dirawat di rumah sakit dan melaporkan kasus perampasan itu ke Polsek Prambanan. Aparat yang mengetahui bahwa status tersangka masih ditahan di Rutan Wirogunan, Yogyakarta, hanya bisa menunggu hingga masa tahanan selesai. Kemudian, pada akhir bulan ini masa tahanan selesai dan tersnagka langsung dijemput Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Jumat (30/5) tersangka nekat merampas sepeda motor karena pacarnya memiliki hutang Rp500.000. “Dia memiliki hutang Rp500.000 kepada saya. Sudah saya tagih beberapa kali tapi dia tidak mau memberi. Akhirnya saya rampas saja motornya,” kata tersangka kepada wartawan di lokasi, Jumat.

Sementara, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas, Iptu Hastin M, mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti Honda Vario. “Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam dihukum 12 tahun penjara,” paparnya kepada wartawan di lokasi, Jumat.

Menurutnya, tersangka merupakan residivis pencuri motor. “Tersangka sudah beraksi hingga empat kali di berbagai wilayah seperti Jogja, Solo, Sragen dan dua kali di Klaten,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya