SOLOPOS.COM - Tersangka pencuri sepeda motor di kawasan kos di Sambilegi Selatan, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, HN, tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Foto diambil di Mapolres Klaten, Kamis (8/5/2014). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Warga Dusun Ngangkruk, Desa Karang Dukuh, Kecamatan Jogonalan, HN, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, remaja berusia 19 tahun ini terbukti telah mencuri satu unit sepeda motor yang tengah diparkir di sebuah kos di Sambilegi Selatan, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada April lalu. Saat itu, tersangka melihat sebuah kunci kontak yang terjatuh di samping Honda Vario berplat nomor AB 6542 GW di halaman tempat kejadian perkara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lantaran kondisi kos tengah sepi, timbul niat jahat korban untuk mencuri motor tersebut. Dia kemudian menjajal kunci kontak tersebut dan akhirnya kabur bersama motor tersebut.

Untuk menghilangkan jejak pencurian, tersangka kemudian mengecat body motor tersebut ke sebuah bengkel. Apes, usahanya justru tercium anggota Resmob Polres Klaten yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka.

Tersangka sempat mengelak bahwa motor tersebut merupakan hasil tindak pencurian. Setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (8/5/2014), tersangka mengaku mencuri motor agar bisa digunakan untuk mejeng bersama teman-temannya. “Saya baru satu kali mencuri. Awalnya, tidak berniat mencuri, tetapi karena melihat kunci tergeletak di dekat motor akhirnya saya ambil. Motornya sata cat supaya tidak ketahuan dan untuk mejeng,” katanya kepada wartawan, Kamis.

Remaja yang telah lulus SMK tahun lalu tersebut kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Kini, dia mendekam di tahanan Polres Klaten.

Sementara, Kaurbinops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Komang Yogi, mengatakan tersangka dibekuk bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario, kunci kontak serta body motor. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya