Pencurian Klaten kasus kehilangan ponsel diungkap Polsek Ceper.
Solopos.com, KLATEN – Aparat Polsek Ceper mengamankan seorang pengamen setelah kedapatan mencuri sebuah ponsel di rumah milik Triwahyono, warga Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Sabtu (2/7/2016) siang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolsek Ceper, AKP Damin, mengatakan pelaku bernama Sugiyarta alias Suliwa, 30, warga Kembangsari, Surabaya, Jawa Timur. Aksi pencurian bermulai ketika korban sedang tidur di rumah dan mendengarkan musik dari ponsel yang ia letakkan di sampingnya.
Namun, ketika bangun, korban mendapati ponsel miliknya tersebut raib. “Beruntung, korban memergoki pelaku sedang meloncat melalui jendela dan berteriak maling. Teriakan korban didengar tetangga dan mereka bersama-sama mengejar pelaku,” jelas Damin, Minggu (3/7/2016).
Seusai ditangkap warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Ceper. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa dua ponsel merek Samsung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.