SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Dok.Solopos)

Pencurian Klaten kasus kehilangan ponsel diungkap Polsek Ceper.

Solopos.com, KLATEN – Aparat Polsek Ceper mengamankan seorang pengamen setelah kedapatan mencuri sebuah ponsel di rumah milik Triwahyono, warga Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Sabtu (2/7/2016) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Ceper, AKP Damin, mengatakan pelaku bernama Sugiyarta alias Suliwa, 30, warga Kembangsari, Surabaya, Jawa Timur. Aksi pencurian bermulai ketika korban sedang tidur di rumah dan mendengarkan musik dari ponsel yang ia letakkan di sampingnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, ketika bangun, korban mendapati ponsel miliknya tersebut raib. “Beruntung, korban memergoki pelaku sedang meloncat melalui jendela dan berteriak maling. Teriakan korban didengar tetangga dan mereka bersama-sama mengejar pelaku,” jelas Damin, Minggu (3/7/2016).

Seusai ditangkap warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Ceper. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa dua ponsel merek Samsung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya