SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, KLATEN — Seorang petugas perlindungan masyarakat (linmas) dibekuk jajaran Polres Klaten karena mencuri motor di rumah seorang warga di Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten, pada 7 Maret 2014. Polres menangkap pelaku yang tinggal di Solo tersebut, Selasa (13/5/2014).

Anggota linmas tersebut bernama Supriyadi, 45, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Ia dilaporkan karena mencuri di rumah Undu Andari Sri Prihatiningtyas, di Dusun Demangan, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya melakukan itu [mencuri] karena ada kesempatan dan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sebab, saya di Solo hanya menjadi petugas linmas dengan pendapatan minim,” kata Supriyadi yang mengaku sudah sudah enam tahun menjadi petugas linmas tersebut saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (14/5/2014).

Menurut informasi yang diperoleh Solopos.com dari jajaran Polres Klaten, aksi pencurian itu terjadi pada pada 7 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku datang ke Klaten dengan menumpang truk pasir dari rumahnya di Solo. Ia pun turun di Pasar Puluhwatu, Karangnongko, Klaten. Pelaku lalu mengintai rumah yang masih baru di wilayah tersebut. Ia pun mengetahui ada sebuah rumah yang mudah dimasuki karena jendela di samping rumah tersebut tidak dikunci.

Pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver AD 5944 VJ. Sebab, ia mengetahui kunci kontak masih tergantung di sepeda motor tersebut. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit telepon seluler (ponsel) Nokia C 102 yang tergeletak di meja.

Sepeda motor itu lalu dibawa pergi dan dikendarai pulang menuju rumahnya di Solo. Di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti dan membuka jok motor. Ia pun menemukan dompet warna hitam berisi satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dua lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM), serta uang tunai Rp150.000.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mengatakan modus yang digunakan korban adalah mengintai rumah-rumah baru di sebuah kampung yang bisa dimasuki. Aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

“Modusnya, pelaku berjalan-jalan di lokasi yang diintai sambil melihat situasi. Saat ada yang aman dan mudah untuk dimasuki, pelaku melakukan aksinya. Padahal, pemilik rumah ada di ruang belakang. Pelaku merupakan oknum petugas linmas. Rumahnya di Solo, tetapi aslinya dari Boyolali,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Ia menambahkan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (13/5/2014) setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya