SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Aksi pencurian terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada 18 September 2013 lalu.

Solopos.com, KLATEN – M. Syahril Tuarita, 39, warga Kelurahan Tridaya, Tambun, Bekasi, Jawa Barat ditangkap aparat Polres lantaran menjadi salah satu pelaku pembobolan brankas di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, 2013 lalu. Tak sendiri, Syahril melakukan aksi pembobolan itu bersama empat temannya yang saat ini masih buron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi pembobolan brankas dilakukan pada 18 September 2013 silam. Kawanan ini menggondol duit sekitar Rp88 juta dari brankas Kejaksaan yang dibobol.

Aksi pembobolan sudah direncakan sejak kawanan itu bertemu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, mereka berniat mendatangi Purworejo.

“Tujuan awal ke Purworejo. Tetapi, ketika melintas di Klaten langsung mampir ke lokasi tersebut untuk melakukan pencurian. Saya tidak mengetahui kalau yang didatangi itu kantor Kejaksaan. Saya hanya diajak oleh dua teman lainnya,” kata Syahril saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (7/9/2015).

Syahril mengatakan dalam beraksi kawanan ini hanya bermodal linggis. Mereka menggunakan benda tersebut untuk mencongkel jendela dan brankas. Agar aksi mereka tak diketahui, kawanan ini juga merusak CCTV yang terpasang di kantor tersebut.

“Setelah mendapat uang, kami berkumpul dulu untuk membagi-bagi hasil dari pencurian kemudian berpencar. Yang diperoleh dari aksi itu sekitar Rp88 juta. Saya mendapatkan bagian Rp4,7 juta. Uang sudah habis untuk keperluan sehari-hari,” jelas Syahril yang berprofesi sebagai debt colector di Bekasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mengungkapkan modus yang dilakukan kawanan itu yakni mendatangi kantor pemerintahan yang memiliki brankas.

“Tersangka memang baru saja kami tangkap meskipun kejadian sudah sejak 18 September 2013. Sasaran mereka yakni kantor kedinasan atau swasta yang memiliki brankas,” jelas dia.

Kasatreskrim menjelaskan aksi pencurian dan pembobolan yang dilakukan para pelaku cukup profesional. Mereka hanya menggunakan linggis untuk merusak mesin brankas.
Terkait penangkapan pelaku, Kasatreskrim menjelaskan dia berhasil diringkus di wilayah Klaten akhir Agustus lalu setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Untuk pelaku ini ditangkap di Klaten. Sebelumnya ia pernah ikut melakukan pembobolan di STIKES. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap empat pelaku lainnya. Karena memang mereka berasal dari lokasi cukup jauh,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya