SOLOPOS.COM - Seorang pelaku perampasan motor, Fadila Saputro, 19, warga Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes (kiri) bersama barang bukti satu unit motor hasil rampasan. Foto diambil di Mapolres Klaten, Rabu (14/5). (JIBI/Solopos/Ayu Abriyani K.P.)

Solopos.com, KLATEN--Dua orang remaja asal Kalikotes ditangkap jajaran Polres Klaten karena aksi perampasan motor yang dilakukan pekan lalu. Kedua pelaku perampasan motor tersebut mencari korban yakni perempuan yang mengendarai motor saat malam hari.

Kedua remaja itu adalah Fadila Saputro, 19, warga Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes; dan CA, 16, asal Kecamatan Kalikotes. Fadila mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut. Pertama, dilakukan sekitar tiga pekan lalu, sedangkan aksi kedua dilakukan Senin (5/5). Namun, ia mengaku hanya ikut-ikutan CA.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Baru dua kali ini [merampas motor] dan saya hanya ikut-ikutan teman [CA]. Pertama, di dekat Stadion Trikoyo Klaten. Kedua, di Jalan Solo-Jogja di wilayah Klaten Selatan. Semuanya dilakukan malam hari,” katanya kepada wartawan saat berada di Ruang Satreskrim Polres Klaten, Rabu (14/5/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Modus untuk melakukan aksi tersebut yakni kedua pelaku menghadang perempuan yang sedang mengendarai motor saat malam hari dan kondisi jalan sepi. Mereka lalu mengajak berkenalan dan mengancam calon korbannya hingga ketakutan dan meninggalkan motornya di jalan. Motor yang ditinggal, lalu dibawa pergi kedua pelaku.

“Pekan lalu, saya yang membonceng teman [CA] berpapasan dengan cewek yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, malam hari dan jalan sepi, teman saya mengajak berkenalan cewek itu. Teman saya lalu mengancam cewek itu untuk memilih ikut pergi atau menyerahkan motor. Cewek itu ketakutan sehingga motor dan kuncinya ditinggal, lalu kami ambil,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh solopos.com dari jajaran Polres Klaten, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban perampasan sepeda motor Vario AD 3549 JJ, pekan lalu. Korban adalah Retno Setowati, 17; dan Nila Ayu, 17; warga Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan. Mereka dihadang kedua pelaku dan diambil motornya di tengah perjalanan saat hendak membeli makanan.

Dari keterangan korban dan saksi, petugas Satreskrim Polres Klaten lalu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu unit motor milik korban dan satu unit sepeda motor Supra Fit AD 6681 TC digunakan para pelaku berboncengan dalam melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mengatakan modus yang dilakukan para pelaku yakni menghadang korban kemudian menakut-nakutinya. Korban yang ketakutan, kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku pun leluasa untuk membawa pergi motor tersebut.

“Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Ancaman hukuman itu tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya