SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Pencurian Klaten, residivis pencurian mesin kayu tertangkap di persembunyian di Semarang.

Solopos.com, KLATEN–Aparat satreskrim Polres Klaten menangkap pelaku pencurian di gudang kayu di Trucuk, akhir Februari lalu. Polisi terpaksa menembak kaki kanan Londo lantaran residivis kasus penjambretan itu mencoba melawan sekaligus melarikan diri saat ditangkap di Semarang, akhir pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Londo terlibat aksi pencurian mesin kayu di gudang kayu milik Slamet, 47, warga Sajen, Trucuk, Sabtu (28/2/2015). Saat beraksi, Londo tidak sendirian. Teman-teman Londo yang sudah ditangkap polisi, yakni Jumadi alias Totong, 40, Ngawonggo, Ceper dan Daryadi alias Bedur, Ngawonggo, Ceper. Sedangkan, dua teman lainnya sampai saat ini dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) satreskrim Polres Klaten. Kedua DPO itu, yakni Arifin alias Ifin, Troketan, Pedan, Klaten; Bayu alias Bayok, Tegalrejo, Ceper; Londo yang berperan sebagai sopir mengatakan aksi pencurian itu sudah direncanakan, Jumat (27/2/2015) pukul 23.00 WIB.

Komplotan pencuri itu berangkat bersama ke gudang kayu milik Slamet dengan menumpang mobil yang dikemudikan Londo. Komplotan pencuri itu beraksi, Sabtu (28/2/2015) dini hari. Di gudang kayu Desa Sajen itu, komplotan pencuri mengangkut mesin kayu atau planer. Barang hasil curian tersebut dijual ke Totong.

“Saya terpaksa ikut mencuri karena lagi butuh duit untuk pengobatan anak saya yang sakit bronkitis. Saya memperoleh Rp1 juta dari hasil pencurian itu. Otak pencurian waktu itu adalah Totong,” kata Londo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (31/8/2015).

Setelah aksi pencurian, Londo langsung bersembunyi di Semarang. Lokasi persembunyian Londo mulai terendus akhir pekan kemarin. Aparat satreskrim langsung menggerebek Londo di tempat persembunyian. Saat ditangkap, Londo memberikan perlawanan hingga polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

“Sebelum kasus ini, saya pernah terlibat kasus penjambretan di Klaten tahun 2007,” katanya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial M. Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan akibat perbuatannya Londo dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Barang-bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni satu unit mesin kayu dan satu nota pembelian mesin kayu tertanggal 15 Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya