SOLOPOS.COM - Tersangka pencuri motor, Arjunanto alias Marjuni, 36, saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Jumat (30/5/2014). Residivis yang belum sempat menghirup udara bebas itu harus kembali masuk penjara setelah merampas sepeda motor milik pacarnya. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pencurian Klaten terjadi di Tegalyoso.

Solopos.com, KLATEN – Alrisa Yudha Utama, 39, warga Metuk Lor, Tegalyoso, Klaten Selatan, terpaksa dihadiahi timah panas anggota satreksrim Polres Klaten akhir November lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penyebabnya, pemuda pengangguran yang nekat mencuri sepeda motor tetangganya itu hendak melarikan diri saat ditangkap. Di hadapan penyidik, Yudha mengakui telah mencuri sepeda sepeda motor milik tetangganya yang bekerja sebagai penjual soto di Tegalyoso, yakni Sartiyem, 39.

Aksi pencurian Yudha bermula saat Sartiyem menitipkan kendaraanya, Honda Beat berpelat nomor AD 4812 MQ di tempat penitipan kendaraan di Metuk Kidul, Tegalyoso, Klaten Selatan, Jumat (20/11/2015).

Setelah menitipkan kendaraannya, Sartiyem membuka warung soto yang berada di sebelah tempat penitipan kendaraan tersebut.

Di saat bersamaan, Alrisa Yudha Utama melintas di depan tempat penitipan. Yudha yang mengaku ingin memiliki sepeda motor itu langsung menjadikan honda Beat berwarna merah milik Sartiyem sebagai sasaran pencurian.

Kunci Ketinggalan

Saat mendekati kendaraan tersebut, ternyata kunci kontak masih menggantung di sepeda motor. Hal itu memudahkan Yudha mencuri honda Beat milik Sartiyem. Secara kebetulan, di atas kendaraan tersebut juga terdapat tas berisi Rp1 juta.

“Di saat pemilik kendaraan dan penjaga penitipan kendaraan lengah, saya ambil sepeda motor dan tas berisi uang itu. Saya tahu, sepeda motor yang saya curi milik tetangga saya. Sesampai di rumah, saya ganti pelat nomornya agar tidak ketahuan. Ternyata di kemudian hari, saya ditangkap polisi [akhir November lalu],” kata Yudha, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (17/12/2015).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan penangkapan tersangka pencurian merupakan hasil pendalaman yang dilakukan anggotanya. Saat ditangkap akhir November lalu, tersangka Yudha hendak melarikan diri. Alhasil, Yudha terpaksa dihadiahi timah panas oleh satreskrim Polres Klaten.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, seperti satu unit honda Beat, satu pelat nomor, satu pasang spion,” kata AKP Farial Ginting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya