SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Sunyoto (kiri), memeriksa tersangka kasus pencurian, Taryono, 31, di Mapolsek Juwiring, Senin (11/12/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Seorang pencuri tertangkap polisi Klaten gara-gara puntung rokok.

Solopos.com, KLATEN — Taryono alias Ganden, 31, warga Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, ditangkap polisi karena mencuri di rumah tetangganya. Perbuatan Taryono terbongkar gara-gara puntung rokok yang dia tinggalkan di rumah korbannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Taryono pun ditangkap anggota Reserse Polsek Juwiring hanya beberapa jam setelah polisi mendapat laporan dari korban. Kapolsek Juwiring AKP M. Waleri mewakili Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengungkapkan Taryono melakukan aksinya pada Sabtu (9/12/2017) malam di rumah Edi Sumarsono, warga Dukuh Winong RT 002/RW 002, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten.

Kapolsek menceritakan Taryono masuk ke rumah Edi Sumarsono dengan memanjat tembok pagar rumah. Tembok itu berjarak sekitar setengah meter dengan tembok sebelahnya. Taryono memanjat menggunakan punggung dan kaki.

Dia lantas masuk melalui pintu dapur yang tidak dikunci. “Saat itu penghuni rumah lengkap ada ibu, bapak, dan seorang putri, sedang tidur di ruangan terpisah,” ujar dia saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/12/2017).

Setelah menerima laporan aksi pencurian itu, Minggu (10/12/2017), aparat Polsek Juwiring langsung mendatangi rumah Edi Sumarsono. Saat olah tempat kejadian perkara, Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Sunyoto, menemukan puntung rokok yang ditinggalkan Taryono.

Puntung rokok yang sama juga ditemukan di belakang rumah Taryono. Belakangan diketahui sebelum melakukan pencurian, Taryono merokok terlebih dahulu di belakang rumahnya.

Tak hanya itu, menurut informasi sejumlah warga, Taryono sempat membagi-bagikan rokok yang sama kepada warga yang bertugas siskamling di dukuh setempat. Padahal, bagi-bagi rokok itu tak pernah ia lakukan sebelumnya.

”Kami buka kembali dokumentasi nama-nama yang dicurigai dan ternyata mengarah ke satu nama,” terang dia.

Enggan gegabah, aparat terus mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya mengecek ponsel yang dicuri melalui nomor IMEI berkoordinasi dengan Resmob Polres Klaten. Pada Minggu siang, Sunyoto menemukan Taryono di depan rumahnya.

Taryono saat itu membawa ponsel yang mirip dengan ponsel yang dilaporkan hilang oleh Edi Sumarsono. “Setelah didesak, dicocokkan dengan nomor IMEI dalam dus book ponsel korban, pelaku mengakui ponsel itu hasil curian,” terang Waleri.

Dari tangan Taryono, barang bukti lain yang diamankan berupa uang senilai Rp11,5 juta dan perhiasan seberat 16 gram atau setara sekitar Rp15 juta. Edi Sumarsono memang melaporkan mengalami kerugian total mencapai Rp28 juta.

“Pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian dan semuanya terbongkar. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Taryono mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk makan sehari-hari. Uang hasil pencurian habis ia belanjakan sebanyak Rp2,5 juta salah satunya untuk membeli rokok yang dibagi-bagikan kepada warga yang bertugas Siskamling. “Ini kali keempat saya mencuri. Saya kapok,” kata buruh parut itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya