SOLOPOS.COM - Sepeda motor matik yang dipreteli oleh dua pelaku disita aparat Polres Klaten. Foto diambil Senin (22/6/2015). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Pencurian Klaten diungkap polisi.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak dua pelaku pencuri ditangkap aparat Polres Klaten. Meski mampu menggondol dua sepeda motor, kedua pelaku kebingungan menjual barang curian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku yakni Pungkie Budi Purnama alias Joko Purwanto, 43, warga Dukuh Pelemkecut, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. Pelaku lain adalah Doni Tri Widianto alias Sunarto, 43, warga Kampung Ujung Menteng, Kelurahan Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi.

Aksi pencurian pertama dilakukan dua sahabat itu pada Jumat (29/5/2015) petang. Saat itu, kedua pelaku mendatangi sebuah warung milik Hartini yang berlokasi di Dukuh Satron, Desa Karangdukuh, Jogonalan. Saat itu, sebuah sepeda motor terparkir di depan warung.

Melihat ada kunci sepeda motor Honda Beat bernopol B 3482 EAC yang terparkir di depan warung tergeletak pada meja, kedua pelaku lantas megambilnya. Melihat ada kesempatan, keduanya melarikan sepeda motor itu.

Aksi kedua dilakukan kedua pelaku pada Rabu (3/6) petang. Mereka mendatangi sebuah rumah yang juga digunakan sebagai toko mebel di Dukuh Tirtosari, Desa Gumulan, Klaten Tengah.

Sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol AD 2077 LQ milik Dera Rahmawati terparkir di depan toko sejak sore.

Sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku mendatangi toko yang dalam kondisi sepi. Melihat sebuah kunci Vario yang terparkir berada di almari toko, kedua pelaku lantas mengambilnya dan melarikan sepeda motor tersebut.

Keduanya bisa dibekuk  pelaku akhirnya bisa ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian hingga ke wilayah Sleman, DIY.

Penyelidikan

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Fahrial Ginting, mengatakan mendapat laporan terkait aksi pencurian itu, aparat langsung melakukan penyelidikan.

“Mereka bisa kami tangkap di Jogja beserta barang bukti kedua sepeda motor,” jelas dia saat ditemui di Mapolres Klaten, Senin (22/6).

Atas aksi pencurian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Dari kejadian ini, kami sarankan agar warga lebih berhati-hati lagi ketika meletakkan sepeda motor atau kuncinya. Jangan sampai sembarangan,” katanya.

Salah satu pelaku, Pungkie, berkilah aksi pencurian yang dilakukan tak direncanakan sebelumnya. Mereka mengambil kedua sepeda motor itu memanfaatkan kelengahan para pemilik.

“Kedua aksi itu kami lakukan ketika kami mau pulang ke Jogja dari Solo. Yang pertama itu kami melihat ada kunci diletakkan di meja kemudian dibawa. Kemudian, yang kedua juga kami melihat ada kunci sepeda motor tergeletak di almari toko,” ungkapnya.

Meski menggondol dua sepeda motor, kedua pelaku kebingungan untuk menjual barang hasil curian itu.

“Bingung sepeda motor mau diapakan. Mau dijual juga nanti takut ketahuan. Akhirnya salah satu sepeda motor kami preteli. Belum sempat ada barang yang terjual,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya