SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pencuri yang memenggal kepala patung Eyang Bancolono di Sendang Bancolono, Tawangmangu, Karanganyar, AB, 46, mengaku aksinya didasari keyakinan.

Setidaknya itulah pengakuan yang dia berikan kepada polisi. Namun, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Menurut pengakuannya pelaku melakukan itu karena keyakinannya. Tetapi hasil penyelidikan akhir, dia hendak menjual [kepala patung],” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, saat jumpa pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (4/9/2019).

Pelaku memenggal kepala patung Bancolono menggunakan palu besar. Potongan kepala patung itu lalu dimasukkan tas jinjing dan dibawa pergi.

Satuan Reskrim Polres Karanganyar telah menetapkan warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, itu sebagai tersangka. AB sebenarnya melakukan aksinya merusak kepala patung Eyang Bancolono di kompleks Sendang Bancolono di Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Kamis (22/9/2019) pukul 12.15 WIB, bersama dua orang temannya.

Namun dari tiga orang itu hanya AB yang menjadi tersangka. Dua teman AB diduga tidak mengetahui rencana dan tujuan pelaku melancarkan perusakan dan pencurian tersebut.

Akibat kejadian itu, polisi menaksir kerugian di Pertapaan Bancolono sekitar Rp3 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Honda Brio, satu palu berukuran besar, satu tas jinjing, dan kepala patung Eyang Bancolono.

Kapolres menyampaikan hasil penelurusan sejarah perihal status patung Eyang Bancolono tidak termasuk cagar budaya. Patung dari batu itu diduga dibuat 13 tahun lalu.

“Pertapaan yang ada patung Eyang Bancolono dibangun tahun 2004. Lalu tahun 2006 jadi. Patung Eyang Bancolono itu diberi oleh orang Sukoharjo. Jadi patung bukan benda cagar budaya. Tetapi masyarakat sekitar memandang itu memiliki nilai sakral. Ini pencurian tapi bukan benda bernilai sejarah,” tutur dia.

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman pasal primer tujuh tahun penjara. AB ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya