SOLOPOS.COM - Polres Kediri Kota menggelar rilir perkara kasus pencurian kencing BBM di Mapolres setempat, Sabtu (17/10/2015). (Polreskedirikota.com)

Kasus pencurian di Kota Kediri dilakukan dua orang dengan melakukan mengencingkan truk BBM dengan cara membuka keran BBM truk tangki di tengah perjalanan.

Madiunpos.com, KEDIRI — Petugas Polresta Kediri mengamankan dua pelaku pembuka segel truk tangki angkutan bahan bakar minyak (BBM). Kedua pelaku kasus pencurian Kediri yang tidak lain adalah sopir dan kernet truk tangki BBM tersebut melakukan praktik “mengencingkan” truk BBM hingga 185 liter.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedua pelaku mencuri BBM yang seharusnya akan dikirim ke dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kediri dan Tulungagung. Identitas kedua pelaku adalah Rama Rendra, 46, warga Perum Canda Bhirawa Asri Blok N-13B, RT 006/RW 005, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang berperan sebagai sopir dan Fredy Zulkarnaen, 44, warga Jl. Bagong Ginayan II-20, RT 020 RW 05 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sebagai kernet.

Kasubag Humas Polresta Kediri, Anwar Iskandar, menjelaskan terungkapnya aksi pencurian BBM tersebut saat polisi mencurigai truk tangki berpelat nomor N 8571 UJ yang sedang masuk ke Terminal Kargo atau bekas Terminal Lama di Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Tosarenn Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (16/10/2015) siang.

“Ternyata benar kedua pelaku mencuri dengan pemberatan, yaitu membuka segel truk tangki pengangkut BBM,” kata Anwar Iskandar, Sabtu (17/10/2015).

Truk Disita
Anwar Inkandar mengatakan Rama Rendra telah menjadi sopir truk tangki BBM selama tujuh tahun, sedangan Fredy telah lima tahun menjadi kernet. Sebagai barang bukti, menurut dia, Polres Kediri Kota mengamankan satu unit truk tangki Pertamina beserta STNK dengan pelat nomor N 8571 UJ, dua obeng tanpa pegangan, serta beberapa lembar nota order ke SPBU Ngantru Tulungagung dan SPBU Rembang Ngadiluwih.

Buka hanya itu, Polres Kidiri Kota juga mengamankan dua torong plastik, satu paralon, lima jerijen berisi BBM Premium sebanyak 175 liter, satu jerijen berisi BBM solar 10 liter dan sebuah jerijen kosong. “Atas perbebuatan yang telah dilakukan, mereka terancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatannya,” jelas Anwar Iskandar dikutip Madiunpos.com dari laman Polreskedirikota.com, Minggu (18/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya