SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga yang dicuri Puguh Santoso, 29, warga Perumahan Jenggolo Indah, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dari PT Gudang Garam Kediri. (Istimewa/polreskedirikota.com)

Pencurian Kediri, seorang pria mencuri 20 kg kabel tembaga di PT Gudang Garam Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang pria bernama Puguh Santoso, 29, warga Perumahan Jenggolo Indah, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas keamanan setelah mencuri kabel di pabrik PR Gudang Garam Tbk. Kediri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Anwar Iskandar, mengatakan Puguh Santoso yang bekerja di perusahaan itu ditangkap petugas keamanan PT Gudang Garam setelah ketahuan mencuri kabel tembaga. Kabel yang dicuri lebih dari 20 kg.

“Peristiwa ini terjadi pada Rabu [15/2/2017] sekitar 12.45 WIB di gudang kabel electrical unit V PT Gudang Garam Jl. Selowarih, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Senin (20/2/2017).

Anwar menyampaikan aksi Puguh Santoso ini diketahui berawal dari saat jam istirahat yaitu sekitar pukul 12.45 WIB petugas keamanan atau satpam bertugas memeriksa setiap pekerja pabrik yang akan meninggalkan lokasi pabrik.

Saat itu, satpam mencurigai pelaku yang membawa barang berupa potongan kabel tembaga yang ditaruh di dalam jok sepeda motor. Selain itu, potongan kabel itu juga ditaruh di dalam helm yang dikenakannya.

Setelah ketahuan itu, petugas membawa pelaku ke Pos Satpam Uni V dan melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan kabel electrical. Dan setelah dicek ternyata kondisi pintu gudang telah bergeser dan ada bekas congkelan dan engsel pintu rusak.

“Atas peristiwa ini PT Gudang Garam mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta. dan selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Kota Kediri untuk proses penyidikan,” jelas dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga seberat 20.2 kg, 29 kulit kabel ukuran 50 cm, sebuah alat pemotong baja, dua buah pisau cuter, selembar surat nomor pengiriman barang kabel tipe NYY ukuran 1 X 150 mm. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor dan helm milik pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya