SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pencurian Karanganyar terungkap di warnet di Desa Tuban, Gondangrejo.

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Unit Reskrim Polsek Gondangrejo menangkap warga Dukuh Tubankulon, RT 002/RW 002, Desa Tuban, Gondangrejo, Muhammad Faisal Mubarok, 29, Jumat (5/8/2016) pukul 01.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Faisal ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor di tempat parkir warnet EA pada Selasa (28/6/2016) pukul 00.15 WIB. Rumah pelaku hanya berjarak 300 meter dari warnet. Informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku sempat menyurvei tempat parkir warnet pada Senin (27/6/2016) pukul 22.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia kembali ke tempat parkir keesokan harinya dan mengincar satu sepeda motor yang tidak dikunci. Faisal menggondol Honda Beat tahun 2014 warna putih plat nomor AD 3865 OZ. Sepeda motor milik Muhammad Fajar Suryo Pratama, 22, warga Dukuh Tubankidul RT 001/RW 005, Desa Tuban, Gondangrejo itu didorong ke rumahnya. Sampai di rumah, pelaku merusak kabel kontak menggunakan obeng.

“Pelaku ke Sumber, Banjarsari, Solo pukul 08.30 WIB untuk menduplikatkan kunci. Lalu pelaku ke Nusukan, Banjarsari pukul 09.30 WIB untuk membeli plat nomor palsu. Dia mendapatkan AD 6464 IA,” kata Kapolsek Gondangrejo, AKP Sugeng Dwiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (18/8/2016).

Plat nomor asli ditinggal di tukang plat nomor. Pelaku menggadaikan sepeda motor Rp700.000. Menurut pengakuan tersangka, uang itu untuk membayar utang.

“Untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Ambil sekadar ambil. Enggak ada pesanan orang. Yang beli motor itu enggak tahu kalau itu motor curian,” ujar Faisal.

Faisal mengambil sepeda motor yang digadaikan itu pada Senin (4/7/2016) pukul 08.00 WIB. Lelaki yang mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan di Solo itu beralasan seseorang akan membeli sepada motor Rp1,5 juta. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/8/2016) pukul 01.30 WIB.

“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor. Pelaku diancam menggunakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan STNK sepeda motor, sepeda motor, sepasang plat nomor palsu, kunci duplikat sepeda motor, dan obeng,” ungkap Sugeng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya