SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Jajaran Polsek Tawangmangu berhasil meringkus pencuri laptop di rumah warga di Kalisoro, Jumat (18/4/2014). Tersangka pencurian, Imam Sutrisno, 24, warga Kalisoro RT 001/004, Tawangmangu tersebut saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi pencurian yang dilakukan Imam Sutrisno dilakukan saat pemilik rumah yang juga tetangga tersangka, Samingan, 52, pergi keluar rumah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sewaktu rumah dalam kondisi sepi, pelaku yang bekerja sebagai tukang serabutan itu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu rumah bagian depan dengan obeng. Setelah itu, tersangka mengambil satu unit laptop dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik korban.

“Begitu kami memperoleh informasi pencurian di rumah Pak Samingan, kami langsung menelusuri kasus itu. Hasilnya, kami bisa meringkus tersangka di Tawangmangu tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, tersangka mengaku butuh uang untuk membayar utang. Makanya, dia nekat mencuri di rumah tetangganya,” tegas Kapolsek Tawangmangu, AKP M. Riyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, kepada Solopos.com, Jumat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP M. Riyanto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada sleuruh warga di Tawangmangu agar tetap berhati-hati saat pergi meninggalkan rumah. Paling tidak, pesan dengan tetangga terdekat untuk mengawasi isi rumah dari tindakan pencurian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya