SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menunjukkan aki menara pemancar yang dicuri saat rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Kamis (22/2/2018). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Polres Karanganyar mengungkap komplotan pencuri BTS yang telah beraksi di 18 lokasi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar membongkar komplotan terdiri atas empat pencuri dan penadah aki menara pemancar telepon selular (base transceiver station/BTS) yang sudah beraksi di 18 lokasi Soloraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka beraksi di tujuh lokasi di Karanganyar, enam lokasi di Sragen, dua lokasi di Sukoharjo, masing-masing satu lokasi di Boyolali, Wonogiri, dan Ngawi (Jawa Timur). Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap komplotan tersebut pada Rabu (24/1/2018).

Penangkapan dilakukan dua hari setelah mereka beraksi kali terakhir pada Senin (22/1/2018). Proses penyelidikan dilakukan setelah perwakilan dari dua perusahaan pemilik menara pemancar itu melapor ke Mapolres akhir tahun lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Dua menara pemancar milik dua perusahaan di Desa Ngringo dan Brujul, Jaten, Karanganyar, menjadi sasaran maling. Pencurian di Desa Brujul terjadi akhir tahun lalu tepatnya Selasa (19/12/2017) pukul 01.30 WIB. Sedangkan aksi terakhir dilakukan di Desa Ngringo pada Senin (22/1/2018) pukul 01.30 WIB.

Polisi menangkap tiga maling dan satu orang penadah. Dua maling, yakni Abdul Wahid, 34, warga Kampung Pengarengan, RT 010/RW 007, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan Cahyo Tri Utomo, 22, warga Kampung Dadagan, RT 001/RW 001, Kelurahan Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Mereka mencuri aki pada menara pemancar di Desa Ngringo.

 

Satu pelaku lain, Yogi Septiyadi, 21, warga Kampung Karangmulya, RT 014/RW 007, Kelurahan Kamurang, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, mencuri aki bersama Abdul di menara pemancar di Desa Brujul. Jaten. Hasil curian dijual kepada warga Kampung Randusari, RT 002/RW 030, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Purjiyo, 42.

“Dari tangan empat tersangka ini, kami amankan empat unit aki merek Shoto 6-FMX-150B dari TKP [tempat kejadian perkara] di Ngringo dan delapan unit aki dari TKP satunya di Brujul. Total 12 unit aki. Mobil bak terbuka sebagai sarana mencuri, uang Rp4,3 juta, handphone, linggis, gunting besi ukuran besar, dan alat lain,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, saat melaksanakan jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (22/2/2018).

Menurut polisi, tiga tersangka menyusun rencana sebelum beraksi. Mereka beraksi pada dini hari atau setelah pukul 00.00 WIB.

Warga Kebakkramat, Cahyo Tri Utomo, 22, bertindak sebagai penyurvei. Lelaki yang diduga tukang sayur keliling itu nekat menggunakan mobil milik atasannya untuk mencuri.

“Mobil bak terbuka berpelat nomor T 8151 EA itu sarana mencuri. Jadi tersangka ini datang ke lokasi pakai mobil. Masuk dengan cara merusak pagar dan kunci. Linggis untuk mencongkel bagian dalam tower,” tutur Kapolres.

Selain sejumlah barang bukti tersebut di atas, polisi juga menyita barang bukti dari luar Karanganyar, yakni delapan unit aki merek Max Life, empat aki merek Power Safe, dua aki merek Huawei, tiga aki merek Ritar, dan satu aki merek Power Fit.

“Hasil pengembangan dan pengakuan tersangka pernah mencuri di 18 lokasi di Soloraya, seperti Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, dan Ngawi Jawa Timur. Kami koordinasi dengan Polres tersebut dan hasilnya diduga betul, pelaku sama,” jelas dia.

Anggota menangkap tiga tersangka saat melihat mobil bak terbuka itu parkir di tepi jalan raya Solo-Tawangmangu. Tiga tersangka sedang makan di warung. Polisi membuntuti mobil hingga Jungke, Karanganyar.

Pelarian mereka terhenti sesaat setelah turun dari mobil dan masuk ke salah satu rumah di situ. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku dan penadah lain. Menara pemancar di Karanganyar yang pernah menjadi sasaran pelaku berada di Jaten, Tasikmadu, Karangpandan, Karanganyar, dan lain-lain.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, harga satu unit aki sekitar Rp60 juta. Tetapi pelaku menjual kepada penadah Rp600.000-Rp1 juta per unit. Penadah, Purjiyo, mengaku tidak mengetahui barang yang dijual tiga tersangka adalah hasil curian.

Dia membeli aki itu Rp11.000 per kilogram. Satu unit aki seberat 31 kilogram bahkan lebih sehingga satu unit dibeli Rp350.000. Purjiyo menjual kembali aki ke pedagang rosok lebih besar dan mengambil keuntungan Rp1.000 per kilogram.

“Saya beli dari mereka itu kurang lebih sepuluh kali. Saya beli kiloan, Rp11.000 per kilogram. Satu aki beratnya sekitar 31 kilogram. Lalu saya jual ke rosok lainnya. Saya enggak tahu kalau itu barang curian. Dia [tiga tersangka] mengaku karyawan,” tutur Purjiyo saat ditanyai Kapolres.

Tiga tersangka atau pencuri dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Satu orang sebagai penadah dijerat menggunakan Pasal 480 KUHP. Dia diancam hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya