SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR—Jajaran Polres Karanganyar berhasil membekuk komplotan maling yang biasa melancarkan aksinya di areal persawahan. Modusnya pelaku menggasak barang milik petani yang ditinggal saat menggarap sawah.

Kedua pelaku masing-masing, Sukarno, 32 warga RT 004/RW 001, Papahan, Tasikmadu dan Yeni Setiawan alias Iwan, 33, warga RT002/009 Cangakan, Karanganyar kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (21/4/2014), penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang aksi pencurian yang dilakukan kawanan maling di areal persawahan Beningsari, Bejen, Karanganyar pada tanggal 10 April sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Lasiani, 52, warga Bejen tengah menggarap sawahnya dan meninggalkan tas yang berisi uang uang Rp10.950.000, lima handphone (HP), tiga kalung emas, empat cincin dan dua gelang emas, KTP, STNK dan kartu ATM BRI di areal persawahan.

Melihat tas korban yang diletakkan di sana, pelaku tanpa pikir panjang lantas menggasak tas milik korban. Pelaku pun berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit nomor polisi AD5128KT.

Kedua pelaku kemudian membagi dua hasil tindak kejahatan tersebut. Sementara tas korban dibuang pelaku di sungai area persawahan sebelah barat RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.

“Dari laporan kehilangan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim AKP Agus Sulistianto mewakili Kapolres AKBP Martirenni Narmadiana kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Senin (21/4).

Hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku pada tanggal 16 April lalu. Sukarno ditangkap lebih dulu di rumahnya sekitar pukul 16.30WIB. Dari keterangan Sukarno, aparat membekuk Yeni Setiawan di rumah kontrakannya pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) milik korban berupa kalung, gelang dan cincin emas, HP, serta uang senilai Rp10.950.000. Selain itu motor milik pelaku yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.

Sukarno dihadapan penyidik mengatakan terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai kuli bangunan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Saya menyesal sudah mencuri. Rencana buat beli beras dan lain-lain,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya