SOLOPOS.COM - ilustrasi maling

2 Warga Jumantono curi motor.

Solopos.com, KARANGANYAR—Polres Karanganyar menangkap dua warga Karanganyar karena diduga mencuri sepeda motor di tepi sawah di Desa Kebak, Jumantono, pada Selasa (27/3/2018) pukul 12.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua pelaku itu, Widodo, 32, dan SEM, 15. Mereka bertetangga. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Widodo sudah pernah melancarkan aksi serupa di empat lokasi berbeda.

Tetapi, dia mengaku kali pertama mengajak tetangganya, SEM, saat beraksi di Desa Kebak, Jumantono. SEM sudah tidak berstatus sebagai pelajar.

Menurut pengakuan Widodo kepada polisi, dia mengajak pergi SEM dengan dalih mencari burung untuk dijual. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor milik Widodo, Honda Vario warna hitam plat nomor AD 4133 AHF. Mereka berkendara menuju Dukuh Puntuk, Desa Kebak, Jumantono. (baca juga: PENCURIAN KARANGANYAR : Komplotan Pencuri Belasan Aki BTS Terbongkar, Begini Sepak Terjangnya)

Sampai lokasi kejadian, mereka menunggu selama dua jam. Tetapi, tidak ada hasil. Mereka tidak mendapat seekor burung. Saat itulah muncul niat buruk dari Widodo. Dia melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam plat nomor AD 2325 OZ. Sepeda motor diparkir di tepi jalan dalam kondisi tidak dikunci.

Widodo membagi tugas dengan SEM. Dia mendorong sepeda motor sedangkan SEM mengendarai sepeda motor milik Widodo sembari memastikan situasi aman. Widodo mendorong sepeda motor sejauh 300 meter. Mereka berhenti sejenak untuk mengecek apakah mesin sepeda motor bisa dihidupkan.

Tersangka menggunakan gunting untuk memotong kabel di bawah lubang kunci kontak agar mesin bisa dinyalakan. Saat itulah, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian curiga. Mereka mendekati dua pelaku dan berusaha menangkap Widodo dan SEM. Tersangka panik dan melarikan diri.

Warga berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jumantono. Polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menuturkan proses penyelidikan melibatkan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar karena salah satu pelaku berusia 15 tahun atau di bawah umur.

“Proses penyelidikan melibatkan Unit PPA Polres Karanganyar. Salah satu tersangka masih di bawah umur. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres saat dihubungi Solopos.com, Rabu (28/3/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya