SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Karanganyar, seorang pria yang baru dua hari keluar dari penjara ditangkap lagi karena mencuri motor.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satu setengah tahun menjalani hukuman penjara tak membuat pria asal Tengaran, Kabupaten Semarang, yang tinggal di Grogol, Sukoharjo, ini jera. Aris Margono, 42, pria tersebut, kembali tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aris ditangkap aparat Polsek Kebakkramat pada Kamis (15/6/2017) setelah hanya dua hari menghirup udara bebas. Sebelumnya ia menjalani hukuman di Rutan Wonogiri dan baru dibebaskan pada Selasa (13/6/2017).

Aris kembali berulah dengan mencuri motor Honda Supra berpelat nomor AD 4413 MZ pada Kamis pukul 05.30 WIB. Sepeda motor itu milik Wijanarko, 33, warga Gayamdompo, Karanganyar. Saat kejadian, Wijanarko sedang berada di warung soto sewu miliknya di Nangsri, Kebakkramat.

Dia sedang memanasi mesin sepeda motor di teras warung. “Pelaku berniat mencuri. Dia bersama seorang teman, NBP, keliling ke Mojosongo. Tetapi nihil. Dia [NBP] buron. Aris menunggu pemilik motor lengah. Saat pemilik lengah, Aris membawa kabur motor, tetapi gagal karena korban berteriak maling. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) huruf e KUHP. Ancanam tujuh tahun penjara,” tutur Kapolres.

Aris dipenjara kali pertama karena mencuri motor di kompleks perguruan tinggi swasta di Sukoharjo. Aris mengaku kesal karena istrinya meninggalkan rumah saat dirinya dipenjara. Padahal keduanya sudah dikaruniai anak.

“Saya kesal pas keluar [dari penjara], istri enggak ada. Anak ditinggal. Saya cari yang mudah [mengambil motor],” ujar Aris saat ditanyai Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya