SOLOPOS.COM - Kasubag Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian dan penjambretan, Senin (10/8/2015). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencurian Karanganyar, Polres Karanganyar menangkap dua tersangka kasus pencurian dan penjambretan

Solopos.com, KARANGANYAR--Anggota Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua komplotan maling spesialis sepeda motor yang beraksi di Tasikmadu dan jambret di jalan raya Jatipuro-Girimarto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Residivis kasus pencurian sepeda motor, P, 35, dan W, 21, kembali berurusan dengan polisi. Aksi nekatnya terendus anggota Satreskrim Polres Karanganyar. Warga Sroyo, Jaten, P, dan W, warga Teguhan, Sragen Wetan, Sragen ini pernah ditangkap anggota Polres Sragen untuk kasus serupa. P dan W beraksi dengan dua temannya,  T dan A, menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

Mobil disita di Mapolres Sragen sedangkan T dan A menjadi buronan Polres Karanganyar. “Mereka komplotan yang sama melakukan pencurian di Sragen. Selesai menjalani hukuman, mereka beraksi lagi. Sekitar tiga bulan lalu mengambil sepeda motor terparkir di depan bengkel sepeda motor, Loro Jiwo, di Papahan, Tasikmadu, Minggu [26/5/2015] pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Senin (10/8/2015).

Pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 4851 JZ warna hitam milik warga Pandeyan RT 001/RW 006, Pandeyan, Tasikmadu, Anton Lestyono, 21. Kejadian bermula saat korban berstatus mahasiswa memarkir sepeda motor di depan bengkel. Kunci masih terpasang di sepeda motor. Pelaku tanpa ragu menggondol sepeda motor atas nama Jayadi, warga Kasat RT 005/RW 001, Sroyo, Jaten.

“P ditangkap di rumahnya Jumat [7/8/2015] pukul 02.30 WIB dan W di warung dekat rumahnya pada Sabtu [8/8/2015] pukul 14.00 WIB. Sepeda motor sudah dijual teman pelaku yang masih buron. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutur dia.

anggota Satreskrim Polres Karanganyar menangkap warga Bendungan Kulon, RT 033/RW 010, Jatipurwo, Jatipuro, Haryadi, 41, di rumahnya pada Jumat (7/8/2015). Haryadi dituding menjambret handphone Blackberry tipe 8520 warna hitam milik mantan rekan kerjanya, Maryono, 39.

Haryadi melancarkan aksi saat warga Bulusulur, Wonogiri, Wonogiri, berboncengan dengan istrinya di jalan raya Jatipuro-Girimarto. Tepatnya, di Ngepungsari Jatipuro, Senin (3/8/2015) sekitar pukul 11.45 WIB. “Dia [Maryono] utang Rp450.000, tetapi enggak dibayar. Saya hanya mengambil hp sebagai jaminan. Kami [pelaku dan Maryono] rekan kerja saat merantau ke Riau. Dia juga menikahi [mantan] istri saya. Istri menggugat cerai lalu menikah,” kata Haryadi.

Haryadi mengaku tidak berencana menjambret dan menganiaya suami dari mantan istrinya. Dia bertemu suami-istri itu di jalan. “Saya naik motor [Yamaha Mio G berpelat nomor BM 3690 OP]. Saya diminta menjemput anak sekolah. Lalu saya ketemu mereka di jalan. Mereka mau jagong,” ujar dia.

Namun, Haryadi sempat menghajar Maryono sebelum melarikan diri. Mantan rekan kerjanya itu luka pada tangan, pelipis kiri, telinga, bekas cakar di leher, dan bibir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya