SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Burhan Aris Nugraha/dok)

Pencurian Jogja, sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja menangkap enam tersangka pencurian di rumah dan indekos selama Operasi Curat Progo 2016 yang dilaksanakan pada 1-14 Februari lalu. Satu tersangka dilumpuhkan polisi dibagian kaki karena dianggap melawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam tersangka yakni Tumari, 37, warga Wonosobo Jawa Tengah, Budi Setiawan, 26, warga Sumatera Utara, Teduh Finistan, 30, warga Tuban Jawa Timur, Yulianto alias Kampret, 36, warga Jogja, Khairul, 26, warga Kalimantan, dan RA, 16, warga Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari enam tersangka, dua di antaranya tidak ditahan. “Karena RA masih pelajar dan statusnya dibawah umur. Sementara Khairul punya tanggungan dua adiknya tinggal di Sleman,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Heru Muslimin dalam jumpa pers di ruangannya, Jumat (26/2/2016).

Heru mengatakan empat tersangka yang ditahan juga merupakan target operasi dari kasus pencurian dengan sasaran rumah dan indekos yang tidak dikunci. Tersangka akan mengambil apa pun yang berharga dan mudah dibawa yang ditemukannya di rumah dan indekos, seperti motor yang taj dikunci, laptop, dan telepon selular.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil curian, di antaranya dua unit sepeda motor, dua laptop, satu telepon selular, dan satu unit hardisk.

“Para tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” kata Heru.

Heru menyatakan salah satu tersangka yang ditembak adalah Timari. Warga Wonosobo, Jawa Tengah itu diakui Heru terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian kaki kanan karena berusaha melawan polisi saat akan ditangkap di sekitar rumahnya di Wonosobo.

Menurut Heru, awalnya tim penangkapan sudah meminta tersangka baik-baik untuk ikut ke Polresta Jogja karena dicurigai sebagai pencuri motor dan laptop sesuai dengan hasil penyelidikan polisi atas laporan tertanggal 3 Desember 2015. “Tersangka malah melawan ya kita lumpuhkan,” ujar mantan Kapolsek Gondomanan ini.

Tumari disangka mencuri laptop dan motor milik Rizka Amalia, 19, di Indokos Rejowinangun Kotagede, 3 Desember lalu. Aksi Tumari dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban masih tertidur, sementara indekosnya tidak terkunci. Ia kemudian mengambil motor, laptop, dan hardisk.

Tumari tidak membantah atas sangkaan polisi tersebut. Ia mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Pria yang sehari-harinya berjualan ayam potong di Wonosobo ini memiliki hutang Rp10 juta di salah satu bank. Sementara penghasilan dari usaha ayam potong tidak menentu. “Anak saya juga butuh biaya sekolah, yang satu TK, dan satunya kelas VI Sekolah Dasar,” akunya.

Awalnya dia ke Jogja untuk mencari pekerjaan tambahan, namun terpikir untuk mencuri. Setelah mencuri motor, laptop dan telepon selular, saat itu juga dia langsung pulang ke rumah, dan menjual hasil curiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya