SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri diborgol (JIBI/dok)

Pencurian Gunungkidul dilakukan anak bawah usia

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Para orang tua harus lebih berhati-hati dan terus mengawasi perkembangan anak-anaknya yang beranjak dewasa. Peran dan pengawasan dibutuhkan agar anak tidak salah pergaulan sehingga bisa terhindar dari korban atau pun pelaku tindak kriminal. Sebagai contohnya bisa dilihat dari peristiwa yang terjadi di Kecamatan Ngilpar. SPT, remaja berusia 14 tahun ini harus berurusan dengan polisi karena mencoba melakukan tindak pencurian. Meski tidak ditahan, SPT harus melakukan wajib lapor setiak Senin dan Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Sabtu (17/10/2015), upaya pencurian yang dilakukan SPT dilakukan Jumat (16/10/2015), saat ia berusaha mencuri bensin milik salah seorang warga. Aksi tersebut dapat digagalkan, karena saat mencongkel kios ia keburu kepergok pemilik warung, Sumini.
Mengetahui warungnya dibobol, Sumini pun berteriak dan meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan itu SPT pun langsung kabur menyelamatkan diri dari kejaran massa yang datang ke lokasi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Awalnya pelaku bisa meloloskan diri. Namun warga tak kurang akal, dengan cara membubarkan diri. Beberapa saat kemudian, SPT muncul dengan sendirinya kemudian diinterogarsi warga saat akan pulang,” kata Kepala Polsek Nglipar AKP Kasiwon kepada Harianjogja.com, Sabtu (17/10/2015).

Dia menegaskan, pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap SPT. Kedatangannya ke mapolsek, karena ia ditangkap warga saat akan melakukan pencurian di warung milik warga. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, SPt mengaku telah mencuri sebanyak sepuluh kali di Kecamatan Nglipar dan Ngawen. Hanya saja, nominal pencurian terhitung kecil, karena barangnya berupa pisang, kolam lele hingga kotak infaq di masjid.

“Selain pelaku, warga juga sempat mengamankan sebuah motor Honda Beat D3922GG. Kami juga sempat memeriksa empat orang teman pelaku sebagai saksi,” ungkap mantan Kapolsek Panggang itu.

Kasiwon menambahkan, penyelesaian masalah ini terus dilakukan. Bahkan setelah kejadian, kedua orang tua pelaku dipanggil diberikan pengarahan agar mau mengawasi dan memberikan pengarahan kepada SPT.

“Berhubung pelaku masih di bawah umur, tidak kami tahan namun hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Jika memang nanti ada warga yang membuat laporan polisi, kami juga siap memroses pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan disesuaikan dengan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya lagi.

Terpisah, Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino berharap agar orang tua lebih waspada dalam mengawasi perkembangan anak. Jangan sampai salah pergaulan karena bisa berakibat fatal.

“Anak-anak memang harus diberi kebebasan, tapi harus tetap diawasi dan didampingi,” kata Ngadino.

Menurut dia, seiring berkembangnya anak, pasti ingin tahu berbagai hal. Tak jarang untuk menarik perhatian sering kali berbuat yang aneh-aneh.

“Jangan sampai salah apa lagi lepas dari pengawasa, karena anak tidak hanya sebagai sasaran kejahatan, tapi juga bisa menjadi pelakunya,” imbuh Ngadino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya