SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO – Tugas seorang satuan pengamanan (Satpam) yang semestinya mengamankan barang yang dipercayakan untuk dijaganya justru disalahgunakan oleh Ari Kusno Kurniawan, 26. Ari yang bekerja sebagai satpam di Perusahaan Negara Republik Indonesia (PNRI) Lokananta malah mencuri alat gamelan senilai jutaan rupiah.

Entah apa yang tebersit dalam pikiran warga Dawung Wetan RT 003/RW 008, Danukusuman, Serengan, Solo ini saat mencuri satu buah kempul dan satu buah saron yang berumur lebih dari satu abad. Namun yang jelas, Ari sudah mengetahui seluk beluk penyimpanan benda-benda berharga di perusahaan yang beralamat di Jl Ahmad Yani No 379, Kerten, Laweyan. “Pelaku dengan mudah mengambil barang kuno yang tersimpan di ruang studio rekaman perusahaan,” ucap Kapolsek Laweyan, Kompol Didik Priyo Sambodo, melalui Kanit Reskrim, AKP Waliyana, saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (25/1/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencurian dua benda kuno itu dilakukan Ari secara bertahap. Mulanya, perusahaan merasa kehilangan satu buah kempul. Pada hari berikutnya, tepatnya pada Kamis, 29 Desember 2011, satu buah saron juga raib dari tempat penyimpanan. “Akhirnya pelapor yakni Kepala Cabang Lokananta, Pendy Haryadi melakukan pengecekan di seluruh lokasi. Saat dua barang kuno itu hilang, kebetulan petugas yang berjaga adalah Ari,” ungkap Waliyana.

Ekspedisi Mudik 2024

Atas kejadian itu, kata Waliyana, perusahaan mencurigai Ari. Untuk membuktikan kebenaran tersebut, perusahaan juga melihat rekaman kamera closed circuit television (CCTV). Dari hasil rekaman kamera CCTV, terlihat Ari sedang mengeluarkan benda kuno. “Setelah cukup bukti, akhirnya kami membekuk pelaku di rumahnya,” tegas Waliyana yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam melancarkan aksi pencurian itu, kata Waliyana, pelaku dibantu salah seorang mantan karyawan cleaning service (CS) Lokananta, Restia alias Tiyak, 40, warga Sidomulyo Lorong, Cepu, Blora. Barang hasil curian itu disimpan di rumah kontrakan Tiyak yang berada di belakang Lokananta. Setelah diambil, kedua pelaku lalu menjual barang tersebut ke pedagang rongsok, Andi, 60, di kawasan Pasar Kliwon. “Mereka menjual dua benda kuno dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun AD 3713 CS. Satu buah saron dijual dengan harga Rp180.000, sedangkan satu buah kempul dijual senilai Rp200.000,” tukas Waliyana.

Atas pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya