SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian burung di Kulonprogo yang berhasil terungkap, membuat pelakunya harus menjalani hukuman penjara enam bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya, hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung kenari dari dalam sangkar.

Dia lalu memasukkan  burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.

Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar. Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.

Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya