SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Andrian Yacubsen, 30, residivis kasus pencurian kembali dibekuk petugas. Dia dibui di Mapolsek Banjarsari, Senin (20/5/2013), setelah menjadi buronan selama sepekan dalam kasus pencurian love bird.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangka merupakan warga Mojo RT 004/RW 023, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Dia ditangkap di sekitar Kampung Cengklik, Nusukan, Banjarsari, Selasa (14/5/2013) petang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto mengakui sebelumnya menerima sejumlah laporan terkait maraknya aksi pencurian di lingkup wilayah kerjanya. Setelah menyelidiki dan mendapat keterangan sejumlah saksi dan korban, dia mengatakan dugaan atas beberapa laporan itu mengerucut dilakukan oleh tersangka Andrian.

Tersangka, lanjut dia, ditangkap beserta barang bukti berupa dua ekor burung jenis love bird.
“Barang bukti untuk tersangka adalah dua love bird beserta sarangnya,” terang Sunarto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in dan Kapolsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman, Senin, kepada wartawan.

Tersangka tersebut, terus dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan atau curat. Dia diancam dihukum maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya