SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Seorang ustazah di salah satu ponpes wilayah Salakan, Boyolali, ditangkap polisi karena mencuri.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang ustazah di pondok pesantren Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali, ditangkap polisi dan saat ini ditahan di Rutan Boyolali karena mencuri sejumlah uang milik santri di ponpes tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Teras, Jumat (12/1/2018), pengelola ponpes dan para santri melaporkan kehilangan uang ke polisi akhir November 2017 lalu. Jajaran reskrim Polsek Teras langsung mengumpulkan bahan dan keterangan di lokasi Ponpes.

Tak berselang lama, polisi menemukan titik terang. Dugaan polisi mengarah pada seorang ustazah berinisial AS, 19, warga Temanggung. AS termasuk ustazah baru di bidang tahfid Alquran.

Ekspedisi Mudik 2024

“AS ini diketahui kabur dari pondok setelah mencuri dan membawa ATM milik santri. Maka, dugaan kami mengarah kepada AS ini,” jelas Kanitreskrim Polsek Teras, Ipda Wijanadi, kepada Solopos.com, Jumat.

Untuk menangkap pelaku, polisi mengumpulkan berbagai barang bukti. Bahkan, polisi sampai harus meminta izin membuka database rekaman kamera CCTV ATM salah satu bank di Kota Solo untuk memastikan kebenarannya. Selain itu, langkah ini juga demi memperkuat bukti-bukti polisi agar pelaku tak bisa mengelak ketika ditangkap.

“Kami bertindak sesusai standard operating procedure, profesional. Tujuannya, agar target kami tak salah sasaran atau salah tangkap,” tegas Wijanadi.

Setelah mengantongi cukup banyak bukti dan identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Temanggung. Tak sulit bagi polisi melacak keberadaan pelaku yang saat itu ternyata berada di rumah orang tuanya.

“Berbekal data identitas pelaku, kami langsung ke kediaman pelaku dan mengamankannya. Tersangka tak bisa mengelak saat itu juga. Keluarganya menangis sejadi-jadinya saat itu,” jelasnya.

Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, menjelaskan polisi sebenarnya meminta agar pelaku disidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (11/1/2018) lalu. Namun, pengelola ponpes rupanya menolak. Alasannya, pelaku dikenal sudah sering melakukan hal yang sama dan kerap berbohong kepada teman-temannya.

“Sebenarnya, uang yang dicuri enggak banyak. Hanya sekitar Rp3,6 jutaan. Namun, pengurus ponpes tetap meminta pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku menjalani masa tahanan di Rutan Boyolali sambil menanti persidangan. Kepolisian berharap pelaku mendapatkan pembinaan karena usianya masih cukup belia, yakni 19 tahun.

“Kami kasihan juga jika pelaku dipenjara karena masih muda. Selain itu, uang yang dicuri juga tidak dalam jumlah banyak,” jelas Nadiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya