SOLOPOS.COM - Tersangka pencuri motor Purwanto (kanan) saat ditanyai petugas di Mapolres Boyolali, Senin (22/8/2016). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Pencurian Boyolali dilakukan seorang warga Manyaran, Karanggede.

Solopos.com, BOYOLALI–Seorang pencuri motor, Purwanto, 29, warga Dukuh Kweni, Desa Manyaran, Kecamatan Karanggede, dihajar massa setelah aksinya kepergok warga. Tak hanya itu, ayah satu anak ini juga harus merasakan timah panas di kaki kanannya lantaran mencoba kabur saat diinterogasi petugas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (22/8/2016), Purwanto merupakan spesialis maling motor. Berdasarkan pengakuannya, Purwanto telah melakukan aksi kejahatannya belasan kali di 10 lokasi. Kali terakhir, Purwanto menyikat motor Yamaha Mio milik warga Desa Krobokan, Kecamatan Juwangi, Suparmin, 48, warga setempat, Sabtu (20/8/2016) malam. Apes, aksinya kali ini tak berjalan mulus.

“Motor itu diparkir ditepi jalan tanpa dilepas kuncinya. Langsung saya bawa kabur. Apes, setelah berjalan 3 km, bensinnya habis. Saya lalu diteriaki maling-maling,” aku Purwanto kepada Solopos.com di sela-sela pemeriksaan di Mapolres Boyolali.

Purwanto menjadi bulanan-bulanan warga. Ia sempat tak sadarkan diri setelah sepotong kayu balok seukuran kaki orang dewasa menghantam kepalanya cukup keras. “Saya sempat tak sadarkan diri. Ada banyak jahitan di muka saya. Dan keluar darah di mulut,” akunya.

Tak hanya itu, motor pelaku yang dititipkan di rumah rekannya pun menjadi sasaran kemarahan warga. Motor Honda Supra 125 berpelat nomor E 5021 NF milik Purwanto pun diremuk massa. Setelah diamankan polisi, Purwanto kembali merasakan timah panas di kaki kanannya lantaran mencoba kabur.

Berdasarkan pengembangan, tersangka ternyata telah 10 kali mencuri sepeda motor bersama rekannya, MT. Aksinya itu dilakukan di sejumlah tempat antara lain, wilayah Kecamatan Karanggede dua tempat, Kecamatan Wonosegoro dua tempat, Kecamatan Kemusu  tiga tempat, dan dua lokasi lainnya di wilayah Semarang.

Kapolres Boyolali AKBP. M. Agung Suyono didampingi Kasatreskrim AKP. M. Kariri, mengungkapkan tersangka sempat berupaya melarikan diri saat digelandang petugas untuk pengembangan kasus. Akibatnya, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.

“Tersangka berupaya kabur saat pengembangan sehingga terpaksa harus dilumpuhkan,” ungkap Kapolres. Purwanto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya