SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Seorang ustazah ponpes di Teras, Boyolali, tertangkap karena mencuri uang santri senilia Rp1,45 juta.

Solopos.com, BOYOLALI — Ustazah salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Teras, Boyolali, Asy Syifa, 19, yang ditangkap karena mencuri uang santri ponpes tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perlakuan berupa penahanan itu dianggap tak setimpal dengan nominal uang yang dia curi. Pengacara Asy Syifa, Thontowi Jauhari, mengatakan uang yang dicuri kliennya diklaim hanya Rp1,45 juta. Keterangan itu berdasarkan pengakuan Asy Syifa sendiri kepadanya.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2/2012, kasus pencurian di bawah Rp2,5 juta masuk ranah tindak pidana ringan (tipiring). “Faktanya, terdakwa yang kami dampingi ini diperlakukan seperti pencuri biasa. Bahkan sampai ditahan. Mestinya kan cukup tipiring,” tegasnya kepada Solopos.com, Selasa (27/3/2018).

Thontowi meyakini keterangan Asy Syifa ihwal nominal uang yang dicurinya itu benar. Ia justru meragukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian yang menyebutkan uang santri ponpes yang hilang mencapai Rp3,7 juta.

Baca juga:

Saat Asy Syifa membubuhkan tanda tangan di BAP, ia tak tahu isinya. “Keyakinan kami, uang yang dicuri terdakwa tak sampai Rp3,7 juta. Terdakwa ini mencuri kan dari ATM yang dicurinya terlebih dahulu,” tegasnya.

Atas hal inilah, Thontowi akan membeberkan semua fakta yang dia miliki di hadapan majelis hakim. Menurut Thontowi, alat bukti yang dimiliki polisi lemah. Selain menyayangkan penahanan Asy Syifa, Thontowi juga menyayangkan persidangan yang digelar di Boyolali.

Padahal, terdakwa ditangkap di Temanggung. “Ada banyak hal yang kami sampaikan nanti di persidangan berikutnya,” paparnya.

Terpisah, Kapolsek Teras, AKP Nadiri, mempersilakan penasihat hukum Asy Syifa menyanggah hasil penyidikan polisi. Namun, kata dia, polisi dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai standard operating procedure (SOP). “Biarlah pengadilan yang membuktikan. Kami bekerja berdasarkan SOP,” jelasnya.

Kasus ini menarik perhatian sejumlah kalangan. Bahkan, sejumlah ormas dari Temanggung ikut membela terdakwa karena menganggap kasus ini tak layak diteruskan ke meja hijau. Selain itu, status terdakwa adalah ustazah dan penghafal Alquran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya