SOLOPOS.COM - Sebuah gambar rekaman CCTV di salah satu bilik ATM BRI di Boyolali, Senin (11/11), ditunjukan penyidik di ruang Kasatreskrim Polres Boyolali. Gambar tersebut digunakan sebagai barang bukti aksi pembobolan rekening lewat kartu ATM oleh tersangka Bambang Muryanto, 33, warga Klego. (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI—Tersangka pembobol rekening ATM di Boyolali dibekuk. Bambang Muryanto, 33, warga Jeglong, Desa Banyuurip,Kecamatan Klego, menjadi tahanan kasus pencurian oleh Polres Boyolali. Dia terbukti membobol saldo lewat kartu ATM milik korban Ahmad Syaiku, warga Sragen.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari petunjuk yang didapat penyidik dari rekaman CCTV di salah satu bilik ATM BRI. Tersangka terdeteksi mengambil uang dengan kartu ATM korban di bilik ATM BRI di Kecamatan Simo dan Kecamatan Klego, belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim AKP Parwanto menerangkan tersangka ditangkap di kediamannya Sabtu (9/11/2013). “Setelah terdapat laporan dari korban, kami menelusuri kemungkinan pengambilan uang. Kami temukan rekaman CCTV aktivitas pengambilan uang dengan rekening korban,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (11/11/2013).

Tersangka, kepada wartawan mengatakan, kartu ATM milik korban tersebut ditemukannya di semak-semak pinggir jalan jalur Cepresan-Klego. “Saya jalan pelan sepulang berjualan sepatu keliling, saat itu menuju pulang ke rumah. Ada dompet warna cokelat, saya ambil ada uang cach Rp150.000,” terang Bambang.

Selain uang, tersangka pun menemukan sejumlah kartu di dompet tersebut. Kartu ATM BNI juga tak luput ditemukannya.

Tersangka pun mencoba membuka kartu ATM di bilik ATM BRI. Dia berspekulasi menggunakan pin ATM hingga berhasil mengakses saldo milik korban. “Saya dulu kan juga punya ATM. Berdasarkan pengalaman saya, pin ATM menggunakan tanggal lahir, atau enam digit dari belakang NIK [nomor induk kependudukan],” bebernya.

Lantaran kartu tanda penduduk korban pun masih terselip di dompet tadi, tersangka pun dengan mudah mencoba pin menggunakan data tanggal lahir yang tertera. Setelah berhasil, tersangka menarik uang dari rekening tersebut secara berangsur-angsur. “Isi ATM Rp6,4 juta. Saya tarik beberapa kali tapi tak diblokir-blokir. Hingga akhirnya saya gunakan lagi, salah satunya untuk membeli tablet,” terangnya.

Akibat menggunakan harta orang tanpa seijin empunya, tersangka dijerat pasal tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya