SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pencurian Boyolali berupa pembobolan gerai ponsel diungkap polisi dengan menangkap pelakunya.

Solopos.com, SOLO – Pelaku pembobolan gerai handphone (HP) di kawasan Pasar Gagan, Ngemplak beberapa waktu lalu dibekuk aparat polisi, Sabtu (14/8/2016). Untuk menangkap sejumlah pelaku lainnya, aparat Polsek Ngemplak bekerja
sama dengan Polres Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanitreskrim Polsek Ngemplak, Ipda Basori, mengatakan salah satu pelaku yang ditangkap bernama Suyanto, alias Bravo Bin Subandi, 47, warga RT 003/ RW 003, Desa Geyer, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku tercatat sudah berulangkali melakukan kejahatan serupa di sejumlah lokasi.

“Pelaku ditangkap petugas dari Polres Karanganyar dalam kasus lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu lokasi pencuriannya ialah gerai HP di kawasan Pasar Gagan, Ngemplak, Boyolali,” ujarnya kepada Solopos.com, Minggu (14/8/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Basori, pelaku mencuri 51 handphone tak sendirian. Ia ditemani kedua rekannya yang juga sama-sama masih dalam perburuan petugas.

“Kedua rekannya sudah teridentifikasi, sekarang masih dalam pencarian,” terangnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Karanganyar. Setelah penyidikan di Karanganyar usai, pelaku bakal kembali menjalani penyidikan serupa dalam kasus pencurian 51 unit HP.

Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Nadiri, membenarkan tertangkapnya pelaku pembobolan HP di wilayah Ngemplak beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan residivis tersebut akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini, pelaku masih disidik Polres Karanganyar dalam kasus berbeda,” tambahnya.

Kasus pencurian 51 buah HP itu menimpa korban bernamaq Agik Puji Rahayu, 40, warga Desa Kismoyoso, Ngemplak, beberapa waktu lalu. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian hingga Rp50 jutaan.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku beraksi sekitar pukul 23.30 WIB akhir pekan lalu. Pelaku sengaja memanfaatkan kesempatan hujan deras di malam hari. Pelaku lantas masuk ke gerai HP melalui tembok belakang yang telah dilubangi terlebih dahulu. Lubang tembok berdiameter 30-an centimeter. Meski lubang cukup kecil, namun pelaku bisa masuk dan dengan leluasa menguras seisi gerai.

Kasus pencurian di wilayah Ngemplak pada tahun lalu, sebanyak 36 kasus. Dari jumlah itu, kasus pencurian menempati urutan teratas. Kasus penipuan dan penggelapan menempati urutan kedua.

Aries Susanto/JIBI/Solopos

PASPOR GANDA ARCANDRA : Yasonna Sebut Arcandra Pernah Punya Paspor AS, Tapi Status WNI Belum Dicabut

Paspor ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar menjadi polemik.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.

“Kalau itu iya iya [punya paspor AS] tapi legal formalnya [status WNI] belum dicabut,” kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, seperti dilansir detikcom, Senin (15/8/2016).

Menurut Yasonna meski secara undang-undang bahwa orang Indonesia yang memiliki paspor AS dan berkewarganegaraan negara lain otomatis status WNInya gugur, namun kehilangan WNI itu harus diformalkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra,” kata Yasonna.

Dia menegaskan bahwa Arcandra saat ini berstatus WNI. Dia juga masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Setelah menjadi Menteri ESDM, Arcandra kemudian mengucapkan sumpah setia kepada bangsa dan neara Indonesia.

Pernyataan Yasonna mengenai Arcandra yang meski berpaspor AS tapi tidak otomatis kehilangan status WNI ini bertentangan dengan pendapat sejumlah ahli hukum. Seorang WNI yang telah menyatakan sumpah setia dan atau memiliki paspor negara lain dengan sendirinya kehilangan status WNI.

Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra otomatis gugur. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya