SOLOPOS.COM - apolres Boyolali, AKBP Budi Sartono (kanan), Senin (29/9/2014), menginterogasi dua tersangka kasus pencurian minimarket Alfamart yang berhasil ditangkap petugas. (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap Rofiudin Ardiansyah, 37, warga Sewakul, Bandarejo, Kabupaten Ungaran, yang beberapa hari sempat menjadi buronan polisi.

Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) 2006 silam tersebut adalah salah satu dari dua tersangka kasus pencurian di minimarket Alfamart yang berlokasi di Dukuh Pitulasan, Desa Penggung, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Rabu (10/9/2014).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rekan Rofiudin, Rosidi, 38, warga Kedungori, Kabupaten Demak, sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan polisi. Sebab saat pencurian terjadi, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh warga setempat.

Rosidi bahkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap basah warga saat melakukan aksi mereka.

Rosidi terjebak di dalam mobil dan tak bisa kabur hingga harus babak belur karena mobil yang digunakannya dilempari batu dan kayu oleh warga hingga remuk.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, didampingi Kasatreskrim AKP Parwanto, mengemukakan, dari penangkapan kedua tersangka tersebut, terungkap mereka adalah pencuri spesialis pembobol minimarket yang sudah beraksi di lebih dari lima tempat kejadian perkara (TKP).

<b>Ditangkap di Semarang</b>

“Dari penelusuran dan pengejaran yang kami lakukan, tersangka Rofiudin berhasil ditangkap di Semarang. Dari pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, akhirnya dapat diungkap bahwa keduanya merupakan komplotan pencuri spesialis minimarket dan sudah pernah beraksi di lebih dari lima TKP,” ungkap Kapolres ketika ditemui wartawan di mapolres setempat, Senin (29/9/2014).

Selain menahan kedua tersangka tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti barang dagangan minimarket yang kebanyakan berupa berbagai merk rokok senilai Rp29 juta.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther H 8401 RC yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Mobil tersebut dalam kondisi remuk lantaran menjadi pelampiasan amuk massa saat kejadian.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya