SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pencurian Boyolali, seorang kakek-kakek nekat mencuri hiasan pilar di pendapa perkantoran Pemkab.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kakek-kakek asal Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali, Senen, 57, tertangkap polisi karena mencuri hiasan tembaga pada tiang Pendapa Ageng kompleks perkantoran baru Boyolali, Minggu (4/6/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi itu tergolong nekat karena dilakukan pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu Senen datang ke pendapa di sebelah Kantor Bupati Boyolali. Diduga sudah punya niat mencuri, Senen membawa tatah/pahat yang kemudian ia gunakan untuk melancarkan aksinya.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah mengira suasana di pendapa sepi, dia mulai mencongkel hiasan pilar pendapa yang terbuat dari lempengan tembaga. Sepertinya dia mengira aksinya tidak diketahui orang lain di sekitarnya.

Namun, perkiraannya salah. Aksinya itu dilihat salah satu warga yang sebelumnya memang sudah curiga dengan gerak-gerik Senen. Lalu, ketika Senen menjalankan aksinya, warga itu melapor ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kantornya tak jauh dari pendapa.

Petugas pun langsung datang ke pendapa dan mendapati Senen tengah beraksi. Senen tak berkutik dan pasrah ketika petugas Satpol PP menangkap dan membawanya ke Mapolres Boyolali untuk diproses selanjutnya.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan lempengan yang dicongkel Senen memiliki nilai jual lumayan tinggi sehingga menarik perhatian Senen. Jika diuangkan bisa mencapai hampir Rp5 juta.

“Harganya bisa sampai Rp5 juta. Oleh tersangka, lempengan ini akan dijual ke tukang rongsok,” ujar aries saat merilis kasus ini di mapolres, Senin (12/6/2017).

Sementara itu, Senen mengaku uang hasil penjualan lempengan tembaga itu akan dipakai membeli susu cucunya. “Mau saya pakai untuk beli susu cucu saya,” ujarnya kepada wartawan sembari menundukkan kepalanya.

Kini kakek-kakek tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali dan menjalani proses labih lanjut. Senen dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya