SOLOPOS.COM - Aparat Polres Batang menggelar pengungkapan kasus ilegal logging, Rabu (23/11/2016). (polresbatang.com)

Pencurian kayu yang diungkap jajaran Polres Batang menjerat dua warga Delanggu, Klaten.

Semarangpos.com, BATANG — Aparat Polres Batang, Selasa (22/12/2016) malam, menangkap dua warga Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Kedua lelaki itu diringkus karena disangka sebagai pencuri kayu jati gara-gara tepergok mengangkut delapan batang kayu dengan truk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi anggota Polres Batang rutin menggelar razia selama dua hari terakhir. Tatkala memergoki truk mengangkut delapan batang kayu, mereka langsung menangkap pembawanya sekaligus merampas truk dan kayu muatannya sebagai barang bukti kasus.

Kepala Polres Batang AKBP Joko Setiono mengatakan kedua warga Klaten yang disangkanya sebagai pencuri kayu adalah Safran Sri Joko Mardono dan Teky Danang, keduanya warga Delanggu, Kabupaten Klaten. “Para tersangka ditangkap polisi saat membawa hasil curian di kawasan hutan Subah dengan menggunakan sebuah truk nomor polisi AD 1767 DC,” kata AKBP Joko Setiono di Batang, Rabu (23/11/2016).

Terungkapnya kasus pencurian kayu jati ini, kata dia, berawal laporan masyarakat yang curiga terhadap sebuah truk yang melintas di kawasan hutan Subah dengan membawa delapan batang kayu jati sepanjang 4 m dengan diamater 30 cm-50 cm.

Polisi yang saat itu sedang melakukan patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Kami akhirnya menangkap dua dari tiga pelaku di jalan raya pantura Subah-Semarang. Akan tetapi, saat penangkapan, satu tersangka berhasil kabur,” katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Suhadi mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencurian kayu itu apakah ada keterlibatan pelaku lainnya. “Adapun, satu tersangka yang kabur sudah kami identifikasi. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri karena identitas sudah diketahui,” katanya.

Ia menambahkan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 83 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya