SOLOPOS.COM - Lima anggota komplotan bajing loncat lintas daerah hasil tangkapan Polres Batang dipertemukan dengan wartawan di Mapolres Batang, Minggu (31/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Pencurian muatan truk-truk boks dihentikan jajaran Polres Batang dengan mencokok empat bajing loncat pelakunya.

Semarangpos.com, BATANG — Jajaran Polres Batang membekuk lima tersangka pencoleng muatan truk-truk boks yang lazim dijuluki bajing loncat. Para pelaku kriminalitas itu bukan hanya menjalankan aksi di Batang, namun juga lintas daerah. Dua unit mobil, Mitsubshi Pajero dan Nissan, serta beberapa barang kebutuhan masyarakat hasil kejahatan mereka dirampas aparat sebagai barang bukti kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Minggu (31/12/2017), mengatakan empat dari lima komplotan pencoleng yang lazim dijuluki bajing loncat itu hendak menyasar truk boks yang membawa barang kebutuhan masyarakat yang sedang diparkir kala dicokok aparat. “Dalam operandinya, para pelaku akan menguras isi barang yang ada di dalam truk boks. Setelah itu, para pelaku langsung kabur dengan membawa hasil curiannya,” kata Kapolres Edi Suranta saat gelar perkara kasus kriminal dan kecelakaan lalu lintas kendaraan yang dipublikasikan Kantor Berita Antara.

Kapolres Edi Suranta Sinulingga yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Eko Marudin mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak kriminalitas yang lazim dijuluki bajing loncat tersebut bukan hanya dilakukan di wilayah pantai utara (pantura) Kabupaten Batang, melainkan juga di beberapa daerah lain, seperti Ungaran, Semarang, Demak, dan Grobogan. Itulah pasalnya, kelima anggota komplotan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut, sambung dia, selain akan diperiksa oleh Polres Batang, juga akan dikembangkan kasusnya ke jajaran kepolisian lainnya.

Kelima tersangka pelaku tindak kriminalitas pencurian muatan truk boks tersebut adalah Sugeng Susandi, 29, Andang Sofiandi, 26, Imam Sohibin, 32, Sugiyanto, 27, dan seorang penadah bernama Enriko. Mereka semua warga Kabupaten Batang. Dari pemeriksaan sementara terungkap para tersangka bajing loncat itu setidaknya telah melakukan kejahatan di 15 titik. “Semua pelaku bajing loncat tersebut adalah pemain baru dan belum diketahui ada jaringan,” ungkapnya lebih lanjut.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka pencurian muatan truk boks itu akan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami terus melakukan pengamanan di sejumlah titik termasuk melakukan operasi di jalan raya sebagai upaya mengantisipasi aksi bajing loncat,” tandasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya