SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan (dua dari kiri) Kompol Suwanto menunjukkan barang bukti berupa alat cap batik yang dicuri dua warga Sangkrah di Mapolsek Serengan, Solo, Senin (24/8/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Dua orang warga Sawahan, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Mulyono, 40, dan Agus Santoso, 35, mengakui melakukan pencurian 157 alat cap batik milik Teddy Priyonugroho, warga Jayengan, Serengan, Juni lalu.

Kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Senin (24/8/2020), salah satu pelaku, Agus Santoso, mengaku nekat membobol gudang produksi milik Teddy pada 11 Juni lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum beraksi, Agus Santoso dan Mulyono sempat memantau lokasi selama tiga hari. “Hanya sekitar 30 menit saja untuk membobol tembok gudang. Sudah tiga hari saya memantau lokasi, semula saya hendak mencuri kain batik, tapi yang ditemukan alat cap batik,” papar Agus.

Underpass Transito Solo Segera Jadi, Warga Khawatirkan Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Kampung

Agus mengaku nekat melakukan aksi pencurian alat cap batik di Serengan, Solo, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai pencari barang bekas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam aksinya, Agus mengajak Mulyono saat rencana mencuri sudah matang. Sementara itu, Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mengatakan tembok yang dibobol kedua tersangka merupakan bangunan tua.

Karena itulah, pencuri itu dengan mudahnya membobol menggunakan obeng. Lubang untuk menerobos masuk ke gudang berdiameter sekitar 50 cm. Ia menambahkan gudang produksi itu cukup sepi, di sekitar gudang juga hanya rumah kosong.

Dibuang di Merapi Dan Goa Parangtritis, 2 Jenazah Korban Jagal Kartasura Tak Ditemukan

Setelah berhasil melakukan aksi pencurian dan membawa kabur 157 alat cap batik di Serengan, Solo, itu, kedua pelaku menjualnya kepada seseorang berinisial M, warga Serengan.

Residivis Pencurian

“Pelaku ini asal menjual, tahunya barang dari tembaga jadi dijual murah. Mulyono juga residivis kasus pencurian yang baru bebas tahun ini. Keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan dua orang pelaku itu merupakan rekan satu kampung yang biasanya berjualan barang bekas. “Mereka bukan pegawai gudang batik atau eks pegawai gudang batik itu. Mereka memantau kondisi sasaran pencurian menggunakan sepeda motor. Saat dirasa aman, mereka membobol tembok gudang bermodal obeng, tembok gudang itu sudah tua,” ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Karyawan Bank Positif Covid-19, 4 Anggota Keluarganya Di Sukoharjo Ikut Tertular

Kapolsek menambahkan saat kedua pelaku pencurian itu masuk gudang di Jayengan, Serengan, Solo, itu, mereka mengambil alat cap batik. Salah seorang pelaku harus pulang dulu untuk mengambil alat-alat angkut barang seperti bronjong.

Barang-barang hasil curian itu dijual sehari kemudian kepada M. Menurutnya, kedua pelaku dan M tidak saling mengenal. Barang-barang antik yang total nilai aslinya sekitar Rp75 juta mereka jual hanya Rp15 juta.

Saat ini M juga telah diproses hukum sebagai penadah barang curian. “Alat cap bahan tembaga ini harganya Rp300.000 hingga Rp500.000. Tetapi, tersangka hanya menjual senilai Rp100.000 setiap alat cap,” papar Kapolsek.

Hasil penjualan alat cap itu senilai Rp15 juta itu dibagi dua. Uang itu digunakan pelaku untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya