SOLOPOS.COM - Ilustrasi burung murai (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Pencurian 12 burung di Klaten ternyata merugikan pemiliknya hingga puluhan juta. Hal itu karena satu burung ada yang berharga Rp6 juta, yakni jenis burung murai batu.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Klaten menangkap seorang pencuri spesialis burung, Selvianto Prabowo alias Gembeng, di Prambanan, Klaten, akhir Juni 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gembeng bersama seorang rekannya EK mencuri 12 burung jenis murai batu, blackthroat, dan kenari. EK sampai sekarang masih diburu polisi. Pencurian burung di Klaten itu terjadi pada Senin (22/6/2020) pukul 10.00 WIB.

Kreatif! Manfaatkan Duit Jimpitan, Karang Taruna di Wonogiri Kembangkan Wisata Malam

Berdasarkan keterangan polisi, dari 12 burung yang dicuri, burung paling berharga adalah murai batu. Harga pasaran burung tersebut mencapai Rp6 juta per ekor.

Sedangkan 10 burung lainnya berharga Rp2,5 juta ke bawah. Pencuri burung tersebut juga membawa kabur dua buah sangkar burung.

“Harga per ekor murai batu senilai Rp6 juta, harga per ekor blackthroat senilai Rp1,5 juta, harga kenari F1 dan F2 senilai Rp2,5 juta per ekor. [Sedangkan] harga dua sangkar burung senilai Rp1,1 juta," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (3/7/2020).

Hanya 2 Kecamatan di Sukoharjo Zona Hijau Covid-19

EK Menjadi Buronan

Di antara burung dan sangkar burung yang dicuri, masih ada tiga ekor burung kenari dan satu ekor burung blackthroat yang dibawa kabur pencuri lain, yakni EK. EK kini menjadi buronan polisi.

Pencurian burung di Klaten tersebut menambah daftar kasus pencurian di Kabupaten Bersinar. Sebelumnya, polisi mencatat sejumlah kasus pencurian yang dilaporkan terjadi di Klaten.

Warga Klaten Pencuri 12 Burung Diringkus Polisi, Seorang Lainnya Buron

Wakapolres Klaten, Kompol Adi Nugraha, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan jajaran Polres Klaten selalu siap menindaklanjuti setiap laporan warga. Hal itu termasuk laporan tindak pidana.

"Dalam beberapa waktu terakhir ini, jumlah kasus pencurian yang berhasil diungkap Polres Klaten mencapai tiga kasus. Selain di Prambanan, ada juga di Bayat dan Pedan," kata dia.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gembeng kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Pelaku pencurian burung di Klaten itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Bus Meeting Gatotkaca di Solo Kembali Beroperasi, Ini Tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya