SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pencuri uang tetangga yang berasal dari Dusun Duwet, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (24/9/2014).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Diyah Retno Yuliarti, Bobi Kristian Wijaya, 22, terbukti melanggar pasal 362 KUHP karena mencuri uang tetangganya berkali-kali hingga mencapai Rp16 juta.

“Dalam dakwaan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta pengakuan terdakwa, pencurian dilakukan sebanyak enam kali dengan cara memanjat rumah korban sewaktu korban sedang bepergian ke gereja, terdakwa kemudian masuk kamar tidur lalu membuka almari dan mengambil uang Rp7 juta,” ujar Diyah saat membacakan putusan.

Ia menyebutkan, pencurian berikutnya terjadi sebanyak lima kali yang dilakukan ketika korban sedang bepergian dan berhasil membawa kabur uang korban total Rp 9 juta.

Pada akhir sidang, jaksa maupun terdakwa menerima vonis yang dijatuhka majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya