Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil menangkap TS,33, warga Piyaman, Wonosari sebagai pelaku pencurian
Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil menangkap TS,33, warga Piyaman, Wonosari sebagai pelaku pencurian toko kelontong di sejumlah toko kelontong di Gunungkidul.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Atas perbuatannya itu, dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto mengatakan, penangkapan TS tidak lepas dari laporan terkait pencurian toko kelontong di Dusun Besari, Siraman, Wonosari pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Dari laporan ini, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sehari berselang. “Sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Arif kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
Menurut dia, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun. Selain tersangka TS, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motorAB 4814 MD dan satu buah HP merk Oppo.
“Barang-barang itu digunakan pelaku sebagai sarana dalam pencurian di toko kelontong sehingga dijadikan barang bukti. Mudah-mudahan dengan tindakan hukum ini dapat membuat para pelaku jera dan tidak mengulang perbuatan yang sama,” ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo menambahkan, pihaknya masih terus mendalami tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka TS.
Dari pengakuan awal, pelaku tidak hanya mencuri di satu lokasi, sebab dia juga melakukan tindak pencurian di toko kelontong di wilayah Tanjungsari.
“Saat ini yang diakui masih dua lokasi yang dicuri. Tapi tidak menutup kemungkinan terjadi di lokasi lain. Jadi saat ini kasus masih dalam pengembangan,” kata Rudy.