Solopos.com, SLEMAN -- Sepak terjang seorang pencuri spesialis memanjat genting harus berakhir di penjara. Ini setelah aksinya gagal lantaran ia terjatuh akhrinya juga. Eternit yang ia pijak jebol saat di dalam rumah sasaran masih ramai orang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, AKP Budi Karyanto, menjelaskan pelaku merupakan seorang pemuda berinisial BH. Usianya masih 25 tahun. Sedangkan korbannya yakni Rudiyanto, 33 tahun, yang tak lain adalah mantan juragan BH. Rumahnya di Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
BH beraksi pada Minggu (18/4/2021) pukul 02.15 WIB. "Pelaku mau mencuri di rumah itu [Rudiyanto]. Dia sudah memanjat ke atas, membuka genting, menggergaji reng. Ternyata penghuninya belum tidur. Sempat ditunggu di atas oleh pelaku," ujar Budi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Datang dari Sumatra, Komplotan Pencuri Emas di Semarang Ditangkap di Sragen
Namun karena setelah ditunggu penghuni rumah tak juga tidur, BH berencana turun terlebih dahulu. Namun sial, tas BH menyangkut di salah satu reng yang telah digergaji. BH pun tertarik dan kakinya menginjak ternit hingga jebol dan terjatuh.
Sementara di dalam rumah kondisinya masih cukup ramai oleh karyawan Rudiyanto. Melihat kejadian ini, mereka pun meneriaki maling. BH pun ditangkap penghuni rumah dan dibawa ke Polsek Ngaglik.
Bukan Kali Pertama
Berdasarkan interogasi Polsek Ngaglik, BH mengaku berniat mengambil uang dan perhiasan milik korban. Alasannya ia terdesak masalah ekonomi. Tapi itu hanyalah pengakuan di mulut.
Setelah didalami, ternyata pencurian ini buka aksi pertamanya. Ini merupakan aksinya yang ketiga. "Mengaku pernah membobol counter milik Pak Rudiyanto juga pada 26 Maret 2021 yang lokasinya di Jl Kaliurang Km 10. Terus 10 April 2021 dia nyuri lagi di Muntilan, gagal karena begotu mau nyongkel, yang punya rumah terbangun," katanya.
Baca Juga: Gagal Bobol Toko, Kawanan Pencuri Bermobil di Sragen Bawa Kabur 1 Tabung Elpiji 3 Kg
Pada aksi pertamanya, BH juga menggunakan cara memanjat atap counter Rudiyanto. Saat itu Ia berhasil menggasak uang dan ponsel senilai total sekitar Rp60 juta. Konter tersebut merupakan tempat pelaku bekerja sebelum keluar sekitar tiga bulan yang lalu.
Sejumlah barang bukti berupa obeng, tang, linggis kecil, dan palu disita polisi. Atas percobaan pencurian ini, BH dikenakan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.