SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta hakim membebaskan AAL (15) yang didakwa 5 tahun penjara karena mencuri sandal seharga Rp 30 ribu milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Menurut Arist, vonis hakim sebaiknya mengembalikan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah itu kepada orangtuanya.

Arist, Kamis (22/12) memaparkan hakim harus menyidangkan secara marathon 1 sampai 2 kali persidangan dengan putusan mengembalikan kepada orang tua serta membatalkan hukuman 5 tahun penjara. Arist menjelaskan seharusnya dalam menyelesaikan kasus ini, pihak kepolisian melakukan pendekatan restorasi, yaitu pelaku dan korban duduk bersama untuk mediasi. Pihak Komnas Anak akan melayangkan protes kepada Kapolri. Pasalnya, Arist menilai dakwaan 5 tahun penjara kepada AAL sangat berlebihan. [dtc/rda]

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya