SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polsek Gunungpati menangkap pencuri sepeda motor yang menjual komponen barang hasil kejahatannya satu bagian demi satu bagian secara online. Onderdil hasil peretelan itu menyisakan 48 bangkai sepeda motor yang tinggal kerangkanya saja.

Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2019), mengatakan tersangka Ahmad Azroi, 36, warga kampung Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 48 kerangka sepeda motor hasil curian. “Bagian-bagian kendaraan yang dicuri pelaku ini sudah dijual setelah dipereteli. Hanya tinggal rangkanya saja,” ungkapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pelaku sudah beraksi sejak 2017, termasuk dalam menjual barang hasil curiannya. Selain itu, kata dia, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat indekos di sekitar kampus Universitas Negeri Semarang. “Setelah mendapat langsung dipereteli sendiri oleh pelaku,” ucapnya.

Dari keterangan tersangka, hanya butuh waktu 1 jam untuk memutilasi sepeda motor hasil curian itu. Komponen-komponen yang sudah dicopoti itu selanjutnya dijual secara online atau dalam jaringan (daring). Menjual hasil curian dengan cara memutilasi sepeda motor tersebut dilakukan pelaku karena tidak memiliki jaringan untuk menjual barang hasil mencuri itu.

Komponen dari satu sepeda motor, kata dia, bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 juta bagi pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya