SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap tiga orang <a title="Pencurian Solo: Bobol Kartu Kredit Pelanggan, 4 Karyawan Toko Diciduk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916189/pencurian-solo-bobol-kartu-kredit-pelanggan-4-karyawan-toko-diciduk">pencuri </a>&nbsp;sepeda motor di Edupark Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Karangasem, Laweyan, Solo, Senin (21/5/2018).</p><p>Ketiga orang itu yakni Nanang Ismail, 36, warga RT 001/RW 008, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas; Eko Purnomo, 37, warga RT 002/RW 002, Desa Sedorejo, Kecamatan Sedorejo, Magetan; dan Beni Sucipto Putra, 27, warga RT 002/RW 005 Desa Tamansari, Wuluhan, Jember.</p><p>Komplotan ini mencuri dengan modus pura-pura joging tapi mata mereka sibuk mengincar sepeda motor di lokasi parkir. Aksi itu dilakukan pada 13 Mei 2018.</p><p>&ldquo;Saya bersama Nanang awalnya pura-pura joging di kawasan Edupark lalu melihat sepeda motor Honda Vario diparkir dengan kunci masih menempel. Sepeda motor itu langsung saya bawa lari,&rdquo; ujar salah satu pelaku, Eko Purnomo, saat rilis kasus di di Mapolresta Surakarta, Selasa (22/5/2018).</p><p>Eko mengungkapkan sebelum <a title="Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik">membawa kabur sepeda motor </a>&nbsp;itu ia terlebih dulu memastikan kondisi lokasi kejadian sepi dan tidak ada orang yang melihat aksinya. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke hotel di belakang Terminal Tirtonadi, Gilingan, Banjarsari.</p><p>&ldquo;Di hotel saya bertemu Beni lalu pergi ke Madura Jatim dengan naik sepeda motor hasil curian itu. Sampai di Madura sepeda motor dijual seharga Rp1,5 juta,&rdquo; kata Eko.</p><p>Setelah sepeda motor terjual, Eko kembali ke hotel dan membagi rata uang itu. Setiap orang mendapatkan Rp500.000. Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian itu dipakai membeli kebutuhan sehari-hari.</p><p>Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan ketiga pelaku itu sudah tujuh kali melakukan <a title="Pencurian Solo: Curi Emas 10 Kg untuk Judi, Eks Karyawan Toko Doro Dituntut 3 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908539/pencurian-solo-curi-emas-10-kg-untuk-judi-eks-karyawan-toko-doro-dituntut-3-tahun-penjara">pencurian </a>&nbsp;sepeda motor di Kota Bengawan. Mereka juga mengincar barang milik warga yang disimpan di bawah jok sepeda motor.</p><p>&ldquo;Kami menerima laporan ada warga kehilangan sepeda motor di Edupark langsung melakukan penyelidikan. Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di dalam hotel di kawasan Terminal Tirtonadi,&rdquo; ujar Ribut.</p><p>Warga tersebut berinisial EM, 20, asal Karangasem, Laweyan, Solo. Sedangkan sepeda motornya Honda Vario&nbsp; berpelat nomor B 3530 EEI.</p><p>Dari tangan pelaku, Satreskrim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, sejumlah ATM, KTP dan STNK. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara juncto Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya