SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PENCURI LAPTOP– Pencuri laptop, Senjaya Aji Bintang (kanan), 27, dan Prasetyo Budi Santoso, 27, saat dimintai keterangan petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Selasa (3/4/2012). Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya