SOLOPOS.COM - Polres Sragen menunjukkan pelaku pencurian yang tercatat sebagai warga Kabupaten Klaten dan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Jumat (18/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Pencuri kotak amal asal Kabupaten Klaten sempat mengganti pelat nomor mobil seusai beraksi di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (14/11/2022).

Anggota Polres Sragen berhasil meringkus dua maling spesialis kotak amal yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, yakni Yogi Mufajar, 32, dan Arief Hendrawan, 34. Satu orang lagi, Ferdian, 30, masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO kasus pencurian kotak amal masjid.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Klaten. Menurut pengakuan dua pelaku yang tertangkap itu ke polisi bahwa sudah beraksi sebanyak 12 kali dengan sasaran kotak amal selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Lokasi pencurian kotak amal, yaitu dua kali di Kecamatan Plupuh Sragen, dua kali di Kecamatan Tangen Sragen, dua kali di Kecamatan Sambirejo Sragen, tiga kali di Kabupaten Klaten, satu kali di Kabupaten Grobogan, dan tiga kali di Kabupaten Magelang. Mereka berhasil ditangkap anggota Polsek Plupuh di Kabupaten Sragen.

Kali terakhir pelaku berhasil mencuri sejumlah uang dari kotak amal di dua masjid Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen. Mereka berhasil mencuri Rp3,4 juta dari kotak amal di Masjid Taqwa Al Mubarok Desa Pedak. Kemudian kotak amal dibuang di Desa Sambirejo, Plupuh. Setelah itu mereka beraksi di Masjid Al Hidayah Desa Cangkol dan mendapatkan uang Rp2,5 juta dari kotak amal.

Baca Juga : 12 Kali Curi Kotak Amal Masjid, Maling Asal Klaten Ini Ditangkap di Sragen

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan polisi menerima laporan dari warga terkait pencurian kotak amal di Kecamatan Plupuh. Pelapor merupakan takmir Masjid Besar Taqwa Al Mubarok Ichwan Muji Basuki, 61, dan takmir Masjid Al Hidayah Sapari, 60. Pencurian kotak amal di masjid Kecamatan Plupuh pada Sabtu (22/10/2022). Takmir masjid mengetahui aksi maling kotak amal itu pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ini melakukan pencurian kotak amal di dua masjid dalam satu malam, yaitu Masjid Taqwa Al Mubarok di Desa Pedak kemudian berlanjut ke Masjid Al Hidayah, Desa Cangkol. Pencurian dilakukan tiga orang. Pelaku Ferdian, 30, masih [Daftar Pencarian Orang] DPO. Warga Klaten juga,” terang Suparno dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sragen pada Jumat (18/11/2022).

Peran Masing-masing Pelaku

Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim melaksanakan patroli setiap malam. Polisi mengintai gerak-gerik para pelaku yang mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor AD 1520 CL hingga Senin (14/11/2022).

Saat itu, polisi melihat para pelaku tengah mengganti pelat nomor mobil di pinggir Jalan Raya Solo-Sragen, tepatnya daerah Nguwer, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu gunting besi ukuran besar, tiga kunci pas, satu kunci ring pas, satu obeng, dua senter kecil, satu plastik kresek kecil, dan dua pelat nomor AB 1719 UV.

Baca Juga : Demi Modal Nikah, Warga Klaten Nekat Mencuri Uang Kotak Amal Masjid di Sragen

“Setelah pemeriksaan terhadap pelaku ternyata ditemukan barang bukti. Pelat nomor dibungkus menggunakan sarung warna biru dengan salah satu ujungnya terikat. [Pelat nomor ditemukan] di dalam mobil. Kemudian, pelaku mengakui bahwa baru saja [saat ditangkap] mencuri kotak amal di wilayah Kecamatan Sambirejo,” tutur Suparno.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku, yakni Yogi bertugas melihat isi kotak amal menggunakan senter, kemudian mengambil uang setelah kotak amal berhasil dibuka. Selanjutnya, Arief sebagai driver dan mengawasi keadaan sekitar. Sementara itu, DPO Ferdian, bertugas membuka atau mengeksekusi kotak amal.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mengatakan pelaku beraksi selama tiga bulan terakhir pada 2022. Pelaku berbekal Google Maps saat beraksi. Mereka mencari masjid yang sekiranya tidak dijaga. Hasil pencurian tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan biaya menikah salah satu pelaku.

Baca Juga : Duh, Pencuri Kotak Amal Masjid di Tawangmangu Ternyata Mbah-Mbah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya