PENCURI KOS– Tersangka pencuri kos, Apri Tulus Sejati (kanan), 18, saat digelandang petugas di Mapolsek Jebres Solo, Rabu (4/4/2012). Tersangka merupakan pencuri indekos di kawasan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif