SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Peribahasa Jawa ula marani gebuk (ular mendatangi pentungan-red) rasanya cukup tepat untuk menggambarkan nasib dua residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini. Dua orang tersebut adalah Tri Widodo alias Gotrek, 40, warga Klodran RT 1/ RW IV, Klodran, Colomadu, Karanganyar dan Ari Yuliyanto alias Antok, 26, warga Cinderejo Lor RT 3/RW IV, Kelurahan Gilingan, Banjarsari.

Setelah melakukan aksi kejahatan di rumah Setyo Pramono, 36, warga Klodran RT 6/RW I, Colomadu, Karanganyar, Kamis (3/11) malam, kedua dua pelaku tersebut bukan menjauh dari kejaran polisi, namun justru mendatangi polisi yang sedang bertugas di wilayah Laweyan. Akibatnya, keduanya menyerah tatkala petugas membekuknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Modus yang dilakukan dua orang ini tergolong canggih. Saat tepergok korban, dua orang ini tidak segan mengaku sebagai anggota polisi. Mulanya, aksi dua pelaku ini dilakukan di sebuah kontrakan bersebelahan dengan rumah korban yang tak lain pemilik bengkel sepeda motor. Pelaku masuk dengan merusak pintu rumah kemudian mengobrak-abrik seluruh isi rumah, namun sial, tak ada barang berharga yang bisa diambil pelaku. Pelaku justru menemukan beberapa botol bekas minuman keras (Miras).

Dua pelaku ini pun menggedor rumah korban. Setelah pintu rumah dibuka, pelaku mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penggrebekan barang Miras. Karena korban dibawah tekanan pelaku, hampir semua barang yang melekat dalam tubuh korban diserahkan kepada pelaku. Barang yang dirampas pelaku berupa satu buah handphone (HP), satu buah jaket kulit dan kaos hitam.

Tertangkapnya pelaku bermula ketika dua orang residivis ini justru melaporkan kepada polisi yang bertugas di wilayah Laweyan atas temuan bekas botol Miras di rumah korban. Atas laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi bersama pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, korban mengaku dirinya baru saja dirampok oleh dua orang.

“Saat itu korban menunjukkan bahwa dua orang itu justru pelaku yang melaporkan kepada polisi. Petugas pun langsung menggeledah barang curian tersebut, alhasil ditemukan barang tersebut dan dilakukan penangkapan saat itu juga,” papar Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sugeng mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (4/11).

Menurut Sugeng, karena kejadian tersebut di wilayah Karanganyar, maka keduanya dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan dan hukuman.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya